30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gedung Berlantai 6 Berdiri Tanpa IMB di Marelan, Dinas PKP2R Dituding Membekingi

Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan megah berlantai 6 berdiri tanpa izin di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sehingga bangunan yang diketahui merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, dituding telah dibekingi pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).

Tudingan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah. “Berdirinya bangunan eks RSU Maya Sari, karena adanya pembiaran yang disengaja oleh oknum pejabat di Pemko Medan. Sudah jelas, Dinas PKP2R membekingi bangunan itu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa dinas terkait diam. Sampai bangunan itu berdiri kokoh 6 lantai, pasti sudah ada kongkalingkong dengan pemilik bangunan,” tuding wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Jumat (2/11).

Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga yakin kalau melihat kondisi bangunan tersebut juga tidak memiliki izin lingkungan, AMDAL dan sebagainya.”Bagaiman IMB bisa keluar, kalau izin pendukungnya belum keluar. Izin itu wali kota yang meneken, berarti ada permainan atau pembekingan dari oknum pejabat Pemko. Apapun ceritanya, bangunan itu harus segera ditindak,” tegas Bahrum.

Disesalkan wakil rakyat dari Medan Utara, adanya pembiaran dan dugaan pembekingan terhadap izin bangunan di Kota Medan, telah menurunkan pendapat asli daerah (PAD) dari restribusi IMB di Pemko Medan.

“Pantasan saja, target PAD sebesar Rp150 miliar dari restribusi IMB tidak tercapai, itu terbukti di tahun 2017 hanya memperoleh PAD dari IMB hanya Rp50 miliar. Kita minta Pak Wali Kota untuk mengevaluasi pejabat di dinas terkait,” ungkap Bahrum.

Apabila wali kota tidak tegas, lanjut Bahrum, maka kewibawaan Pemko Medan tidak ada harganya di mata masyarakat. Bahkan, terkesan tidak tegasnya wali kota diduga adanya intervensi dari pihak ketiga yang punya kepentingan.

“Bagaimana Medan mau tampak berwibawa, kalau sistem di pemerintahan tidak tegas. Lihatlah, hanya bangunan liar megah tidak mampu wali kota menindaknya. Ini merupakan bentuk carut marut Kota Medan. Sekali lagi, kita minta ketegasan wali kota, untuk menindak bangunan tanpa izin di Kota Medan,” tegas Bahrum.

Camat Medan Marelan, T Chairunizza mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan surat peneguran dan pemberhentian bangunan itu, namun tidak dihiraukan.

Bahkan, surat pemberitahuan juga sudah mereka layangkan ke Dinas PKP2R. Namun, dinas terkait belum juga melakukan tindakan.

“Kita sudah berapa kali menyurati agar pengerjaan itu dihentikan, tapi tetap membandel. Ke Dinas PKP2R juga sudah kita beritahukan, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti, tapi sampai sekarang mereka (PKP2R) pun belum bertindak,” kata camat akrab disapa Yudi. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan megah berlantai 6 berdiri tanpa izin di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Sehingga bangunan yang diketahui merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, dituding telah dibekingi pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).

Tudingan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah. “Berdirinya bangunan eks RSU Maya Sari, karena adanya pembiaran yang disengaja oleh oknum pejabat di Pemko Medan. Sudah jelas, Dinas PKP2R membekingi bangunan itu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa dinas terkait diam. Sampai bangunan itu berdiri kokoh 6 lantai, pasti sudah ada kongkalingkong dengan pemilik bangunan,” tuding wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Jumat (2/11).

Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga yakin kalau melihat kondisi bangunan tersebut juga tidak memiliki izin lingkungan, AMDAL dan sebagainya.”Bagaiman IMB bisa keluar, kalau izin pendukungnya belum keluar. Izin itu wali kota yang meneken, berarti ada permainan atau pembekingan dari oknum pejabat Pemko. Apapun ceritanya, bangunan itu harus segera ditindak,” tegas Bahrum.

Disesalkan wakil rakyat dari Medan Utara, adanya pembiaran dan dugaan pembekingan terhadap izin bangunan di Kota Medan, telah menurunkan pendapat asli daerah (PAD) dari restribusi IMB di Pemko Medan.

“Pantasan saja, target PAD sebesar Rp150 miliar dari restribusi IMB tidak tercapai, itu terbukti di tahun 2017 hanya memperoleh PAD dari IMB hanya Rp50 miliar. Kita minta Pak Wali Kota untuk mengevaluasi pejabat di dinas terkait,” ungkap Bahrum.

Apabila wali kota tidak tegas, lanjut Bahrum, maka kewibawaan Pemko Medan tidak ada harganya di mata masyarakat. Bahkan, terkesan tidak tegasnya wali kota diduga adanya intervensi dari pihak ketiga yang punya kepentingan.

“Bagaimana Medan mau tampak berwibawa, kalau sistem di pemerintahan tidak tegas. Lihatlah, hanya bangunan liar megah tidak mampu wali kota menindaknya. Ini merupakan bentuk carut marut Kota Medan. Sekali lagi, kita minta ketegasan wali kota, untuk menindak bangunan tanpa izin di Kota Medan,” tegas Bahrum.

Camat Medan Marelan, T Chairunizza mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan surat peneguran dan pemberhentian bangunan itu, namun tidak dihiraukan.

Bahkan, surat pemberitahuan juga sudah mereka layangkan ke Dinas PKP2R. Namun, dinas terkait belum juga melakukan tindakan.

“Kita sudah berapa kali menyurati agar pengerjaan itu dihentikan, tapi tetap membandel. Ke Dinas PKP2R juga sudah kita beritahukan, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti, tapi sampai sekarang mereka (PKP2R) pun belum bertindak,” kata camat akrab disapa Yudi. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/