Baru 26 Provinsi Lapor Kenaikan UMP
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri baru menerima laporan dari 26 gubernur yang sudah meneken surat keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Dengan demikian, sebanyak 8 provinsi belum melaporkan kenaikan UMP.
“Yang sudah masuk, ada 26 provinsi sudah masuk,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).
Hanif enggan merinci provinsi-provinsi mana saja yang sudah dan belum melaporkan. Ia hanya memastikan, dari 26 provinsi yang sudah melapor, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP itu mengatur bahwa kenaikan UMP tiap tahunnya berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk tahun ini, jumlah kenaikannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yakni 8,03 persen. Hanif mengatakan, pengiriman laporan terkait penetapan UMP 2019 tersebut bisa saja terlambat dengan berbagai alasan.
“Kalau mereka ‘kan mengumumkan, laporannya bisa menyusul. Kan bisa saya mereka sudah diumumkan, tapi SK-nya belum ditandatangani gubernur,” ujar Hanif.
Kendati demikian, Hanif berharap agar enam provinsi segera menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dan melaporkannya kepada Kemenaker. Sebab, kenaikan UMP ini merupakan amanat UU.
“Itu PP, peraturan pemerintah. Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong. Itu kan bukan kata Hanif Dhakiri, bukan kata Menaker. Itu kata undang-undang, kata peraturan pemerintah,” kata dia. (ris/kps)