26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tangani Perkara Saling Lapor, Ditreskrimum Poldasu Buka Layanan Hotline

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) membuka layanan Hotline kepada masyarakat dalam menangani perkara saling lapor. Layanan Hotline itu, yakni 081287882288 dan layanan 110. “Dalam menangani perkara saling lapor Ditreskrimum Polda Sumut membuka Hotline nomor pengaduan masyarakat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres setempat.

“Silakan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan keatasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres,” imbaunya.

Panca mengaku, pihaknya dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik. Dalam kasus pidana, jelasnya, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan. “Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya,” pungkasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) membuka layanan Hotline kepada masyarakat dalam menangani perkara saling lapor. Layanan Hotline itu, yakni 081287882288 dan layanan 110. “Dalam menangani perkara saling lapor Ditreskrimum Polda Sumut membuka Hotline nomor pengaduan masyarakat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres setempat.

“Silakan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan keatasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres,” imbaunya.

Panca mengaku, pihaknya dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik. Dalam kasus pidana, jelasnya, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan. “Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/