31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

TAPD Pemko Diminta Serius Revisi R-APBD 2022

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Medan untuk dapat bekerja lebih serius, lebih profesional dan lebih terukur dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022. Hal itu harus dilakukan agar tidak terulang lagi kejadian human eror dalam penetapan KUA PPAS R-APBD Kota Medan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya dengan terjadinya Human Error tersebut, KUA PPAS terpaksa harus di revisi ulang.

Rudiyanto, Ketua Komisi I DPRD Medan.

“Ada terjadi human error dan ini kesalahan yang sangat fatal. Ini akibat kinerja TAPD Pemko Medan yang buruk, sehingga perlu dilakukan lagi pembahasan ulang revisi KUA PPAS, dan dari tadi berjalan secara alot,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Selasa (2/11). 

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu, penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan tentang R-APBD Pemko Medan yang seyogianya berlangsung Selasa (2/11) kemarin terpaksa harus ditunda karena terjadinya human error tersebut.

Atas kejadian itu, Rudiyanto mewakili para koleganya di DPRD Medan mengaku sangat kecewa dan kembali meminta Pemko Medan, dalam hal ini Koordinator TAPD Pemko Medan sekaligus Sekda Kota Medan Wiriaya Alrahman dalam mengurus Kota Medan. 

Ditambah lagi, sejak tahun 2019, Rudiyanto menyebutkan bahwa Sekda Kota Medan tidak pernah hadir bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dalam membahas APBD Kota Medan.

“Saya dilantik sebagai Anggota DPRD Medan sejak 2019, sampai saat ini Sekda Kota Medan tidak pernah hadir dalam rapat Banggar di DPRD Medan. Padahal, Sekda itu Koordinator TAPD Pemko Medan. Apakah beliau menilai pembahasan ini tidak penting? Saya fikir kita semua merindukan kehadiran beliau dalam Rapat Banggar du gedung DPRD Medan ini,” ujarnya.

Ke depannya, tegas Rudyanto, TAPD Pemko Kota Medan harus dapat lebih berhati-hati dan waspada dalam mengerjakan tugas-tugasnya, sehingga tidak ada kesalahan yang sangat tidak wajar. 

Dijelaskan Rudiyanto, ada beberapa hal yang harus dilakukan revisi dalam KUA PPAS R-APBD 2022 ini, diantaranya alokasi dana pendidikan yang tidak memenuhi Undang-undang yaitu 20 persen, alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dari hasil konsultasi kunjungan DPRD Medan ke Kemendagri tentang permintaan petunjuk boleh atau tidaknya revisi dilakukan, maka revisi ulang KUA PPAS dapat dilakukan sesuai PP No.12 Tahun 2019 pasal 64 tentang penggelolaan keuangan daerah. Jadi, diperbolehkan adanya revisi dengan kriteria mendesak dan darurat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Medan untuk dapat bekerja lebih serius, lebih profesional dan lebih terukur dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022. Hal itu harus dilakukan agar tidak terulang lagi kejadian human eror dalam penetapan KUA PPAS R-APBD Kota Medan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya dengan terjadinya Human Error tersebut, KUA PPAS terpaksa harus di revisi ulang.

Rudiyanto, Ketua Komisi I DPRD Medan.

“Ada terjadi human error dan ini kesalahan yang sangat fatal. Ini akibat kinerja TAPD Pemko Medan yang buruk, sehingga perlu dilakukan lagi pembahasan ulang revisi KUA PPAS, dan dari tadi berjalan secara alot,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Selasa (2/11). 

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu, penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan tentang R-APBD Pemko Medan yang seyogianya berlangsung Selasa (2/11) kemarin terpaksa harus ditunda karena terjadinya human error tersebut.

Atas kejadian itu, Rudiyanto mewakili para koleganya di DPRD Medan mengaku sangat kecewa dan kembali meminta Pemko Medan, dalam hal ini Koordinator TAPD Pemko Medan sekaligus Sekda Kota Medan Wiriaya Alrahman dalam mengurus Kota Medan. 

Ditambah lagi, sejak tahun 2019, Rudiyanto menyebutkan bahwa Sekda Kota Medan tidak pernah hadir bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dalam membahas APBD Kota Medan.

“Saya dilantik sebagai Anggota DPRD Medan sejak 2019, sampai saat ini Sekda Kota Medan tidak pernah hadir dalam rapat Banggar di DPRD Medan. Padahal, Sekda itu Koordinator TAPD Pemko Medan. Apakah beliau menilai pembahasan ini tidak penting? Saya fikir kita semua merindukan kehadiran beliau dalam Rapat Banggar du gedung DPRD Medan ini,” ujarnya.

Ke depannya, tegas Rudyanto, TAPD Pemko Kota Medan harus dapat lebih berhati-hati dan waspada dalam mengerjakan tugas-tugasnya, sehingga tidak ada kesalahan yang sangat tidak wajar. 

Dijelaskan Rudiyanto, ada beberapa hal yang harus dilakukan revisi dalam KUA PPAS R-APBD 2022 ini, diantaranya alokasi dana pendidikan yang tidak memenuhi Undang-undang yaitu 20 persen, alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Dari hasil konsultasi kunjungan DPRD Medan ke Kemendagri tentang permintaan petunjuk boleh atau tidaknya revisi dilakukan, maka revisi ulang KUA PPAS dapat dilakukan sesuai PP No.12 Tahun 2019 pasal 64 tentang penggelolaan keuangan daerah. Jadi, diperbolehkan adanya revisi dengan kriteria mendesak dan darurat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/