Eksekusi Rumah Warga di Jalan Jati Berlanjut
MEDAN- Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali eksekusi terhadap rumah warga di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Jumat (2/12) pagi pukul 09.00 WIB. Seperti pada eksekusi sebelumnya, warga sempat melakukan perlawanan dengan tetap bertahan di dalam rumah mereka. Namun perlawanan tersebut berhasil dicegah oleh personel kepolisian yang berjaga di lokasi.
Diiringi jeritan dan isak tangis warga, dua unit buldoser milik juru sita merobohkan satu per satu bangunan rumah warga. Warga yang merasa memiliki sertifikat hak milik tanah tersebut, terus bertahan sambil berteriak histeris.
“Jangan robohkan rumah kami ini. Mau ditinggal di mana kami kalau rumah ini dihancurkan,” jerit seorang warga.
Sementara Arbian Hasibuan (66), wanita renta yang duduk di kursi roda karena mengalami kelumpuhan, memilih tetap bertahan di dalam rumah bersama keluarganya. Saat dipaksa keluar dari rumah, wanita yang mengaku sudah 30 tahun menempati rumah itu melakukan perlawanan sembari menangis di hadapan polisi dan polwan. “Aku sudah tua, mau tinggal di mana aku nanti kalau kalian hancurkan rumah ku ini,” kata Arbian.
Anggota keluarga Arbian yang lain terus bertahan di dalam rumah agar bangunan rumah mereka tidak dibongkar. Setelah sejumlah polisi dan polwan mengeluarkan mereka secara paksa, akhirnya rumah Arbian diruntuhkan juga.
Melihat rumahnya diruntuhkan, Arbian serta anggota keluarganya sontak menjerit sambil menangis. Begitu juga dengan cucu Arbian yang beruraian air mata. Melihat kesedihan keluarga Arbiah, seorang Polwan sempat meneteskan air matanya sembari memeluk Arbian dan anggota keluarganya. Kini nenek tersebut bingung mau kemana harus mencari tempat tinggal untuk berteduh hujan dann panas dirinya bersama anggota keluarganya.
Lain lagi dengan Pendeta Bunsui Tigor yang merupakan pembina di Yayasan Methodist saat dikonfirmasi Sumut Pos di lokasi eksekusi. Dia mengungkapkan kekecewaannya atas eksekusi yang dilakukan juru sita PN Medan terhadap bangunan sekolah yang didirikan sejak 2007 lalu ini. Dia tak dapat membayangkan akan ke mana 80 siswa Tamana Kanak-kanak yang bersekolah di Yayasan Methodist itu melanjutkan pendidikannya.
Namun begitu, dia mengaku akan tetap melakukan aktivitas belajar mengajar di atas reruntuhan bangunan sekolah dengan mengunakan tenda. “Sekolah ini dirobohkan, kami tetap belajar dengan beratapkan tenda,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum warga, Djonggi M Simorangkir mengaku akan melakukan gelar perkara pekan depan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro untuk kembali menceritakan kedudukan permasalahnya. “Minggu depan kita akan gelar perkara bersama Kapolda, semua warga akan kita bawa,” ungkapnya.
Menurutnya, PN Medan dan Polisi dalam eksekusi ini terlalu arogan dan anarkis. “PN Medan dan Polisi arogan dan anarkis waktu eksekusi yang dilakukan, saya akan tuntut kedua pihak ini, saya minta kepada kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut karena tidak melindungi dan mengayongi masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik tanah,” ucapnya.(gus)