25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Rp19 M Alokasi Cukai tak Tepat Sasaran

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah membagikan Rp8,8 miliar lebih Dana Bagi Hasil Cukai dari Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2011 kepada daerah-daerah tingkat dua se-jajarannya. Namun, pembagian hasil cukai dari pemerintah pusat itu dirasa tidak tepat sasaran karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan kepada wartawan di kantornya, kemarin. Pasalnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan para pekerja sektor tembakau, petani cengkeh termasuk biaya pelatihan-pelatihan bagi para pekerja terkait sektor dimaksud, sampai sekarang belum tersosialisasi dengan baik dan tidak jelas kegunaannya.

Tak hanya tahun anggaran 2011, DBH CHT tahun anggaran 2010 berjumlah sekitar Rp11 miliar juga dikabarkan sam pai sekarang sama sekali tidak menyentuh objek yang diharapkan. Mukhkyir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010, telah dialokasikan DBH CHT oleh pusat ke seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah bervariasi.

Untuk tahun anggaran 2010, Pemprovsu menerima aliran dana DBH CHT tersebut sekitar Rp11 miliar. Sedangkan 2011 ini, Sumut memperoleh Rp8,8 miliar lebih dari DBH CHT yang dialokasikan pemerintah untuk seluruh provinsi di Indonesia sebesar Rp1.201.357.960.000. Dengan demikian, untuk tahun anggaran 2010 dan 2011, Pemprovsu telah memperoleh DBH CHT sekitar Rp19 miliar.

DBH CHT tahun anggaran 2011 ini adalah 2 persen dari penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011. DBH CHT ini merupakan alokasi sementara untuk propinsi, kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur bersangkutan. Namun alokasi DBH CHT ini seharusnya dibagikan dengan komposisi 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil dan 30 persen untuk daerah lainnya. Bukan malah provinsi yang lebih banyak menerima dana itu.

Disamping itu, DBH CHT dikucurkan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para petani tembakau dan cengkeh termasuk para pekerja sector rokok dan keluarga. Namun hingga akhir tahun 2011, Sumut termasuk daerah tk II nya tidak pernah menyalurkan dana tersebut untuk kepentingan rakyat kecil yang berkaitan dengan cukai dan tembakau, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Mukhyir  yang juga Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DPD SPSI ini, meminta instansi terkait mengaudit DBH CHT Sumut 2010-2011 dan bersama stakeholder lainnya termasuk lembaga masyarakat tembakau, akan melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan pembagian dana DBH CHT .(ade)

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah membagikan Rp8,8 miliar lebih Dana Bagi Hasil Cukai dari Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2011 kepada daerah-daerah tingkat dua se-jajarannya. Namun, pembagian hasil cukai dari pemerintah pusat itu dirasa tidak tepat sasaran karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan kepada wartawan di kantornya, kemarin. Pasalnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan para pekerja sektor tembakau, petani cengkeh termasuk biaya pelatihan-pelatihan bagi para pekerja terkait sektor dimaksud, sampai sekarang belum tersosialisasi dengan baik dan tidak jelas kegunaannya.

Tak hanya tahun anggaran 2011, DBH CHT tahun anggaran 2010 berjumlah sekitar Rp11 miliar juga dikabarkan sam pai sekarang sama sekali tidak menyentuh objek yang diharapkan. Mukhkyir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010, telah dialokasikan DBH CHT oleh pusat ke seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah bervariasi.

Untuk tahun anggaran 2010, Pemprovsu menerima aliran dana DBH CHT tersebut sekitar Rp11 miliar. Sedangkan 2011 ini, Sumut memperoleh Rp8,8 miliar lebih dari DBH CHT yang dialokasikan pemerintah untuk seluruh provinsi di Indonesia sebesar Rp1.201.357.960.000. Dengan demikian, untuk tahun anggaran 2010 dan 2011, Pemprovsu telah memperoleh DBH CHT sekitar Rp19 miliar.

DBH CHT tahun anggaran 2011 ini adalah 2 persen dari penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam UU No 10 tahun 2010 tentang APBN 2011. DBH CHT ini merupakan alokasi sementara untuk propinsi, kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur bersangkutan. Namun alokasi DBH CHT ini seharusnya dibagikan dengan komposisi 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil dan 30 persen untuk daerah lainnya. Bukan malah provinsi yang lebih banyak menerima dana itu.

Disamping itu, DBH CHT dikucurkan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para petani tembakau dan cengkeh termasuk para pekerja sector rokok dan keluarga. Namun hingga akhir tahun 2011, Sumut termasuk daerah tk II nya tidak pernah menyalurkan dana tersebut untuk kepentingan rakyat kecil yang berkaitan dengan cukai dan tembakau, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Mukhyir  yang juga Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DPD SPSI ini, meminta instansi terkait mengaudit DBH CHT Sumut 2010-2011 dan bersama stakeholder lainnya termasuk lembaga masyarakat tembakau, akan melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan pembagian dana DBH CHT .(ade)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/