25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pendapat Dewan Dibatasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumut bersama purnawirawan dan pihak Lanud Soewondo dalam membahas penyelesaian kasus eksekusi pengosongan rumah dinas bagi prajurit TNI AU berlangsung panas. Pasalnya anggota dewan merasa hak berpendapatnya dibatasi.

Sebelumnya seorang anggota TNI AU mengomentari pernyataan dari Wakil Ketua Komisi A Januari Siregar yang menyinggung soal keberadaan lahan milik Lanud Soewondo selain kompleks perumahan untuk para prajurit yang ada. Menurut mereka, pendapat mengenai itu, di luar persoalan yang menjadi topik pembahasan utama soal eksekusi rumah yang dihuni oleh purnawirawan/warakauri.

“Harus ada kejujuran dalam penyelesaian masalah ini dan harus bisa duduk bersama. Saya menduga ada praktik lain soal keberadaan kompleks properti yang tidak dihuni,” tutur Januari, Selasa (2/12).

Mendengar pendapat tersebut, seorang anggota TNI AU yang dibawa bersama Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo Chandra Siahaan, memprotes hal tersebut untuk dibahas dalam pertemuan itu. Sebab fokus utama pembicaraan adalah persoalan pengosongan rumah dinas. Pihaknya merasa jika persoalan tersebut diperluas, maka akan semakin memperlebar masalah. Anggota TNI AU tersebut menyebutkan, untuk mengeksekusi rumah negara itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali serta mengajak para purnawirawan berdialog.

Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi A Sutrisno Pangaribuan menanggapi keras, dengan mengatakan pihaknya berhak mengetahui, bertanya, dan berpendapat terkait persoalan yang ada. Pasalnya, masalah tersebut sudah menjadi pengaduan masyarakat kepada DPRD Sumut.

“Anda tidak bisa membatasi hak anggota dewan mempertanyakan hal itu. Kalau nanti di perjalanan penyelesaian persoalan ini ada masalah lain, itu bisa dimasukkan. Jadi jangan batasi hak kami sebagai wakil rakyat,” tegas Sutrisno.

Sebagai pernyataan penutup dalam pertemuan itu, Danlanud Soewondo Chandra Siahaan mengatakan dengan tegas, eksekusi tidak akan dilanjutkan sampai ada solusi penyelesaian. (bal/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumut bersama purnawirawan dan pihak Lanud Soewondo dalam membahas penyelesaian kasus eksekusi pengosongan rumah dinas bagi prajurit TNI AU berlangsung panas. Pasalnya anggota dewan merasa hak berpendapatnya dibatasi.

Sebelumnya seorang anggota TNI AU mengomentari pernyataan dari Wakil Ketua Komisi A Januari Siregar yang menyinggung soal keberadaan lahan milik Lanud Soewondo selain kompleks perumahan untuk para prajurit yang ada. Menurut mereka, pendapat mengenai itu, di luar persoalan yang menjadi topik pembahasan utama soal eksekusi rumah yang dihuni oleh purnawirawan/warakauri.

“Harus ada kejujuran dalam penyelesaian masalah ini dan harus bisa duduk bersama. Saya menduga ada praktik lain soal keberadaan kompleks properti yang tidak dihuni,” tutur Januari, Selasa (2/12).

Mendengar pendapat tersebut, seorang anggota TNI AU yang dibawa bersama Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo Chandra Siahaan, memprotes hal tersebut untuk dibahas dalam pertemuan itu. Sebab fokus utama pembicaraan adalah persoalan pengosongan rumah dinas. Pihaknya merasa jika persoalan tersebut diperluas, maka akan semakin memperlebar masalah. Anggota TNI AU tersebut menyebutkan, untuk mengeksekusi rumah negara itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali serta mengajak para purnawirawan berdialog.

Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi A Sutrisno Pangaribuan menanggapi keras, dengan mengatakan pihaknya berhak mengetahui, bertanya, dan berpendapat terkait persoalan yang ada. Pasalnya, masalah tersebut sudah menjadi pengaduan masyarakat kepada DPRD Sumut.

“Anda tidak bisa membatasi hak anggota dewan mempertanyakan hal itu. Kalau nanti di perjalanan penyelesaian persoalan ini ada masalah lain, itu bisa dimasukkan. Jadi jangan batasi hak kami sebagai wakil rakyat,” tegas Sutrisno.

Sebagai pernyataan penutup dalam pertemuan itu, Danlanud Soewondo Chandra Siahaan mengatakan dengan tegas, eksekusi tidak akan dilanjutkan sampai ada solusi penyelesaian. (bal/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/