26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penertiban Reklame Jangan Musiman, Harus Tuntas Tahun Ini

BONGKARAN:
Tim gabungan saat membongkar papan reklame bermasalah di Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame bermasalah yang gencar dilakukan tim gabungan Pemko Medan dibantu aparat hukum beberapa bulan belakangan ini, jangan hanya musiman. Penertiban yang dilakukan harus tuntas seluruhnya membongkar habis reklame bermasalah pada tahun ini.

“Pemko Medan harus melakukan penebangan terhadap seluruh papan reklame di 13 titik ruas jalan yang sudah dilarang dan jangan sampai ada yang tersisa,” tegas Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan kepada wartawan akhir pekan lalu.

Diutarakan Boydo, beberapa ruas jalan lainnya di Kota Medan masih ada reklame berdiri yang menyalahi aturan dan bahkan diduga tak berizin. Oleh karenanya, Ketua Komisi C DPRD Medan ini menilai tim gabungan seolah masih ragu menindak tegas padahal sudah jelas tidak ada menambah PAD.

Sebagai contoh, seperti yang masih terlihat di Jalan Asia, Jalan Sutomo dan Jalan Thamrin dan Bahkan di 13 (tiga belas) titik ruas jalan yang sudah dilarang termasuk jalan Diponegoro.

“Sama-sama bisa kita lihat masih banyak papan reklame berdiri yang melanggar aturan, tapi kenapa tidak juga ditumbangkan? Saya yakin tim gabungan pasti mengetahuinya, namun kok didiamkan sehingga patut dipertanyakan. Jadi, penertiban yang dilakukan jangan sampai musiman,” cetus anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Boydo menyebutkan, fraksinya sudah menegaskan bahwa Pemko jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame. “Penertiban yang dilakukan sangat disayangkan kalau ternyata itu hanya masih musiman. Kalau seperti itu kondisinya, menimbulkan kesan dan ujung-ujungnya masih melempem lagi. Padahal, Pak Kapolda sudah ikut membantu untuk turun tangan,” ketusnya.

Ia berharap, Pemko Medan bergerak cepat terhadap reklame yang sudah disurati untuk membongkar sendiri tapi tak diindahkan. Apalagi, ini sudah menjelang akhir tahun. “Mudah-mudahan sampai Desember ini bersih, tahun depan sudah mulai bisa menerapkan peraturan baru. Jadi, setiap orang bisa mengurus izinnya kembali, sehingga PAD kita di tahun 2019 bisa meningkat. Jangan tanggung-tanggung kerjanya,” pungkas Boydo.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya, Hasyim. Ia menilai belum dilakukan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh terhadap setiap reklame yang melanggar aturan. Hal ini dibuktikan masih ditemukannya beberapa reklame yang masih terpasang di badan jalan, seperti di Jalan Prof HM Yamin dan beberapa ruas jalan lainnya.

Sementara, sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penertiban reklame liar bakal dilanjutkan ke beberapa ruas jalan lain khususnya reklame yang tidak memiliki izin. Diusahakan, selesai tahun ini dan kalau tidak dilanjutkan tahun depan. Pun begitu, diingatkan agar pengusaha membongkar sendiri reklame mereka yang tidak memiliki izin.

“Targetnya seluruh reklame liar akan dibersihkan. Kalau tidak berizin bakal dibongkar, bisa dilihat yang berdiri melintang, berdiri di badan trotoar atau pulau jalan sudah pasti tidak ada izin. Namun, kita bermohon dan berharap seluruh pengusaha untuk menurunkan reklame tidak berizin,” katanya.

Akhyar mengaku, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tim gabungan telah berhasil membongkar 1.909 reklame liar. Reklame yang dibongkar itu berpotensi memperoleh PAD cukup besar. “Jumlah tersebut kalau diekuivalensikan (senilai) untuk berakhir Oktober nilai rupiahnya sebesar Rp11.223.339.500. Nilai tersebut merupakan potensi pajak yang bisa didapat,” pungkasnya. (ris/ila)

BONGKARAN:
Tim gabungan saat membongkar papan reklame bermasalah di Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame bermasalah yang gencar dilakukan tim gabungan Pemko Medan dibantu aparat hukum beberapa bulan belakangan ini, jangan hanya musiman. Penertiban yang dilakukan harus tuntas seluruhnya membongkar habis reklame bermasalah pada tahun ini.

“Pemko Medan harus melakukan penebangan terhadap seluruh papan reklame di 13 titik ruas jalan yang sudah dilarang dan jangan sampai ada yang tersisa,” tegas Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan kepada wartawan akhir pekan lalu.

Diutarakan Boydo, beberapa ruas jalan lainnya di Kota Medan masih ada reklame berdiri yang menyalahi aturan dan bahkan diduga tak berizin. Oleh karenanya, Ketua Komisi C DPRD Medan ini menilai tim gabungan seolah masih ragu menindak tegas padahal sudah jelas tidak ada menambah PAD.

Sebagai contoh, seperti yang masih terlihat di Jalan Asia, Jalan Sutomo dan Jalan Thamrin dan Bahkan di 13 (tiga belas) titik ruas jalan yang sudah dilarang termasuk jalan Diponegoro.

“Sama-sama bisa kita lihat masih banyak papan reklame berdiri yang melanggar aturan, tapi kenapa tidak juga ditumbangkan? Saya yakin tim gabungan pasti mengetahuinya, namun kok didiamkan sehingga patut dipertanyakan. Jadi, penertiban yang dilakukan jangan sampai musiman,” cetus anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Boydo menyebutkan, fraksinya sudah menegaskan bahwa Pemko jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame. “Penertiban yang dilakukan sangat disayangkan kalau ternyata itu hanya masih musiman. Kalau seperti itu kondisinya, menimbulkan kesan dan ujung-ujungnya masih melempem lagi. Padahal, Pak Kapolda sudah ikut membantu untuk turun tangan,” ketusnya.

Ia berharap, Pemko Medan bergerak cepat terhadap reklame yang sudah disurati untuk membongkar sendiri tapi tak diindahkan. Apalagi, ini sudah menjelang akhir tahun. “Mudah-mudahan sampai Desember ini bersih, tahun depan sudah mulai bisa menerapkan peraturan baru. Jadi, setiap orang bisa mengurus izinnya kembali, sehingga PAD kita di tahun 2019 bisa meningkat. Jangan tanggung-tanggung kerjanya,” pungkas Boydo.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya, Hasyim. Ia menilai belum dilakukan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh terhadap setiap reklame yang melanggar aturan. Hal ini dibuktikan masih ditemukannya beberapa reklame yang masih terpasang di badan jalan, seperti di Jalan Prof HM Yamin dan beberapa ruas jalan lainnya.

Sementara, sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penertiban reklame liar bakal dilanjutkan ke beberapa ruas jalan lain khususnya reklame yang tidak memiliki izin. Diusahakan, selesai tahun ini dan kalau tidak dilanjutkan tahun depan. Pun begitu, diingatkan agar pengusaha membongkar sendiri reklame mereka yang tidak memiliki izin.

“Targetnya seluruh reklame liar akan dibersihkan. Kalau tidak berizin bakal dibongkar, bisa dilihat yang berdiri melintang, berdiri di badan trotoar atau pulau jalan sudah pasti tidak ada izin. Namun, kita bermohon dan berharap seluruh pengusaha untuk menurunkan reklame tidak berizin,” katanya.

Akhyar mengaku, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tim gabungan telah berhasil membongkar 1.909 reklame liar. Reklame yang dibongkar itu berpotensi memperoleh PAD cukup besar. “Jumlah tersebut kalau diekuivalensikan (senilai) untuk berakhir Oktober nilai rupiahnya sebesar Rp11.223.339.500. Nilai tersebut merupakan potensi pajak yang bisa didapat,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/