25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pedagang Warkop Harapan Ngadu ke LBH Medan

MEDAN- Penolakan terhadap pembangunan Harapan Square, terus berlanjut. Pada Selasa (3/1), para pedagang kaki lima bersama pengurus HMI Cabang Medan membuat pengaduan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan agar memberikan perlindungan hukum dan meminta dukungan agar pembangunan proyek Pemko Medan itu dihentikan.
Pengurus HMI Cabang Medan, Hen dra, mewakili para pedagang yang membuat pengaduan ke LBH Medan menjelaskan bahwa pembangunan Harapan Square sangat bertentangan dengan tata ruang kota dan tidak mengindahkan kepentingan para pedagang serta pengguna jalan di kawasan tersebut.

“Inikan sudah bertentangan dengan tata ruang kota. Pemko Medan yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggarnya. Selain itu, izin IMB pembangunannya juga bermasalah. Banyak pihak yang dirugikan dalam pembangunan Harapan Square ini. Para pejabat jangan hanya mementingkan perut mereka sendiri,” ujar Hendran
Bukan itu saja, pembangunan Harapan Square juga sangat mengganggu kenyamanan sebagian besar warga yang bermukim di kawasan tersebut, karena akan beroperasi seharian penuh. Para pedagang beralasan, sentra kuliner itu akan menutup akses warga untuk masuk ke rumah.

Ditambahkannya, penggusuran terhadap para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan harapan square sangat tidak adil. Selain itu, penggusuran para pedagang demi pembangunan proyek Pemko Medan ini tidak memberikan solusi yang baik. Bahkan setelah banyaknya penolakan terhadap pembangunan tersebut, pihak Pemko Medan tetap tutup mata.

“Memang para pedagang yang lama diberi izin untuk jualan di Harapan Square tapi harus membayar iuran sebesar Rp70 ribu per hari selama 5 tahun. Berarti status para pedagang inikan nggak jelas. Maka, kita meminta pembangunan ini dihentikan dan diproses secara hukum,” urainya.

Sementara itu, Rizal Munthe selaku Wakil Kepala Divisi LBH Medan telah menerima pengaduan para pedagang dan pengurus HMI Cabang Medan. Pihaknya sendiri, akan menindak lanjuti pengaduan para pedagang dan akan mempelajari kasus tersebut.

“Kita sudah terima pengaduan mereka. Nantinya kita lihat penataan pembangunan Harapan Square ini. Karena pembangunannya tidak sesuai tata ruang Kota Medan dan menggunakan badan jalan. Selain itu, izin IMB nya juga bermasalah,” ujarnya.

Pembangunan Harapan Square, katanya merupakan tindakan melawan hukum. “Ini sudah tindakan melawan hukum. Izin IMB nya nggak jelas, kita akan dalami kasus ini. Bila perlu kita akan ambil jalur hukum jika pihak Pemko Medan tetap menutup mata dengan jeritan warga,” bebernya. (mag-11)

MEDAN- Penolakan terhadap pembangunan Harapan Square, terus berlanjut. Pada Selasa (3/1), para pedagang kaki lima bersama pengurus HMI Cabang Medan membuat pengaduan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan agar memberikan perlindungan hukum dan meminta dukungan agar pembangunan proyek Pemko Medan itu dihentikan.
Pengurus HMI Cabang Medan, Hen dra, mewakili para pedagang yang membuat pengaduan ke LBH Medan menjelaskan bahwa pembangunan Harapan Square sangat bertentangan dengan tata ruang kota dan tidak mengindahkan kepentingan para pedagang serta pengguna jalan di kawasan tersebut.

“Inikan sudah bertentangan dengan tata ruang kota. Pemko Medan yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggarnya. Selain itu, izin IMB pembangunannya juga bermasalah. Banyak pihak yang dirugikan dalam pembangunan Harapan Square ini. Para pejabat jangan hanya mementingkan perut mereka sendiri,” ujar Hendran
Bukan itu saja, pembangunan Harapan Square juga sangat mengganggu kenyamanan sebagian besar warga yang bermukim di kawasan tersebut, karena akan beroperasi seharian penuh. Para pedagang beralasan, sentra kuliner itu akan menutup akses warga untuk masuk ke rumah.

Ditambahkannya, penggusuran terhadap para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan harapan square sangat tidak adil. Selain itu, penggusuran para pedagang demi pembangunan proyek Pemko Medan ini tidak memberikan solusi yang baik. Bahkan setelah banyaknya penolakan terhadap pembangunan tersebut, pihak Pemko Medan tetap tutup mata.

“Memang para pedagang yang lama diberi izin untuk jualan di Harapan Square tapi harus membayar iuran sebesar Rp70 ribu per hari selama 5 tahun. Berarti status para pedagang inikan nggak jelas. Maka, kita meminta pembangunan ini dihentikan dan diproses secara hukum,” urainya.

Sementara itu, Rizal Munthe selaku Wakil Kepala Divisi LBH Medan telah menerima pengaduan para pedagang dan pengurus HMI Cabang Medan. Pihaknya sendiri, akan menindak lanjuti pengaduan para pedagang dan akan mempelajari kasus tersebut.

“Kita sudah terima pengaduan mereka. Nantinya kita lihat penataan pembangunan Harapan Square ini. Karena pembangunannya tidak sesuai tata ruang Kota Medan dan menggunakan badan jalan. Selain itu, izin IMB nya juga bermasalah,” ujarnya.

Pembangunan Harapan Square, katanya merupakan tindakan melawan hukum. “Ini sudah tindakan melawan hukum. Izin IMB nya nggak jelas, kita akan dalami kasus ini. Bila perlu kita akan ambil jalur hukum jika pihak Pemko Medan tetap menutup mata dengan jeritan warga,” bebernya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/