29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Warga Perumahan Bongkar Pagar Berduri

Sengketa Lahan Veteran di Medan Estate

MEDAN- Ratusan warga Komplek Perumahan Veteran, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, membongkar pagar kawat duri yang dipasang pihak pengembang di lahan warga Veteran, Selasa (3/1) siang pukul 11.30 WIB. Pembongkaran pagar kawat duri dan posko tersebut dibantu pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Sumut dan Kota Medan.

Para veteran dan keluarganya yang dibantu massa dari anggota PPM membongkar pagar kawat duri sekaligus mendirikan posko. Sementara posko lainnya milik pihak pengusaha yang ‘mengklaim’ kepemilikan tanah tersebut terlihat masih tetap berdiri meskin sempat diprotes warga.

Saat membongkar pagar dan membersihkan lahan, sempat mendapat protes dari oknum didiuga preman suruhan pihak pengembang. Bahkan, oknum preman tersebut sempat menantang personel TNI yang berada di lokasi tersebut. Pasalnya, oknum preman tersebut mempertanyakan masalah pembongkaran tersebut kepada personel TNI, namun personel TNI tersebut menyarankan agar mempertanyakannya kepada pengurus Perumahan Veteran. Setelah mendengar penjelasan itu, oknum premann tersebut tidak senang bahkan menantang oknum TNI itu.

Sementara itu, Pengurus PD PPM Sumut Iskandar Marpaung didampingi sekretarisnya M Nil Aldrinsyah dan Ketua PC PPM Kota Medan Irwan Sembiring menegaskan, sebagai putra-putri veteran, mereka berhak dan berkewajiban mempertahankan lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan dihuni oleh keluarga veteran. Lahan seluas 11 hektar tersebut merupakan milik warga veteran yang sah menurut hukum berdasarkan SK Mendagri No 57 tahun 1987.

“Sebagai pengurus, kami meminta agar oknum-oknum yang merampas tanah warga Veteran segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah yakni warga Veteran,” ujar Iskandar Marpaung.

Menurut Iskandar Marpaung, seharusnya pemerintah berkewajiban melindungi dan memperhatikan nasib dan kondisi kaum Veteran sehingga di usia senjanya kaum Veteran, mereka bisa tinggal di rumahnya sendiri tanpa diusik oleh pihak pengusaha atau pengembang perumahan.kemudian sudah seharusnya pemerintah setempat memperhatikan kehidupan para veteran dimasa tuanya dengan memberikan kehidupan yang layak.

Sementara itu, pengurus Serikat Tolong Menolong (STM) Mempertahankan Hak Komplek Perumahan Veteran Usman Sudarmaji menegaskan, kepemilikan lahan seluas 11,45 hektar tersebut memang sempat digugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, namun gugatan tersebut kandas dan dimenangkan warga veteran.

Kenyataan, tambah Usman, meski warga veteran telah memenangkan gugatan tersebut, namun pihak pengembang tidak juga hengkang dari areal tersebut bahkan masih tetap mengklaim lahan tersebut milik mereka dan melakukan intimidasi kepada warga Veteran.

“Kami mengharapkan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang hendak merampas tanah warga veteran ini,” tegas Usman.(gus)

Sengketa Lahan Veteran di Medan Estate

MEDAN- Ratusan warga Komplek Perumahan Veteran, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, membongkar pagar kawat duri yang dipasang pihak pengembang di lahan warga Veteran, Selasa (3/1) siang pukul 11.30 WIB. Pembongkaran pagar kawat duri dan posko tersebut dibantu pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Sumut dan Kota Medan.

Para veteran dan keluarganya yang dibantu massa dari anggota PPM membongkar pagar kawat duri sekaligus mendirikan posko. Sementara posko lainnya milik pihak pengusaha yang ‘mengklaim’ kepemilikan tanah tersebut terlihat masih tetap berdiri meskin sempat diprotes warga.

Saat membongkar pagar dan membersihkan lahan, sempat mendapat protes dari oknum didiuga preman suruhan pihak pengembang. Bahkan, oknum preman tersebut sempat menantang personel TNI yang berada di lokasi tersebut. Pasalnya, oknum preman tersebut mempertanyakan masalah pembongkaran tersebut kepada personel TNI, namun personel TNI tersebut menyarankan agar mempertanyakannya kepada pengurus Perumahan Veteran. Setelah mendengar penjelasan itu, oknum premann tersebut tidak senang bahkan menantang oknum TNI itu.

Sementara itu, Pengurus PD PPM Sumut Iskandar Marpaung didampingi sekretarisnya M Nil Aldrinsyah dan Ketua PC PPM Kota Medan Irwan Sembiring menegaskan, sebagai putra-putri veteran, mereka berhak dan berkewajiban mempertahankan lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan dihuni oleh keluarga veteran. Lahan seluas 11 hektar tersebut merupakan milik warga veteran yang sah menurut hukum berdasarkan SK Mendagri No 57 tahun 1987.

“Sebagai pengurus, kami meminta agar oknum-oknum yang merampas tanah warga Veteran segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah yakni warga Veteran,” ujar Iskandar Marpaung.

Menurut Iskandar Marpaung, seharusnya pemerintah berkewajiban melindungi dan memperhatikan nasib dan kondisi kaum Veteran sehingga di usia senjanya kaum Veteran, mereka bisa tinggal di rumahnya sendiri tanpa diusik oleh pihak pengusaha atau pengembang perumahan.kemudian sudah seharusnya pemerintah setempat memperhatikan kehidupan para veteran dimasa tuanya dengan memberikan kehidupan yang layak.

Sementara itu, pengurus Serikat Tolong Menolong (STM) Mempertahankan Hak Komplek Perumahan Veteran Usman Sudarmaji menegaskan, kepemilikan lahan seluas 11,45 hektar tersebut memang sempat digugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, namun gugatan tersebut kandas dan dimenangkan warga veteran.

Kenyataan, tambah Usman, meski warga veteran telah memenangkan gugatan tersebut, namun pihak pengembang tidak juga hengkang dari areal tersebut bahkan masih tetap mengklaim lahan tersebut milik mereka dan melakukan intimidasi kepada warga Veteran.

“Kami mengharapkan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang hendak merampas tanah warga veteran ini,” tegas Usman.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru