Site icon SumutPos

Terkait Dana Insentif Tak Dibayar 6 Bulan, Guru Honorer Lapor Ombudsman

M Idris/sumut pos
LAPOR: Guru honorer saat melapor ke Ombudsman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para guru honorer di Kota Medan yang hanya mendapatkan bantuan intensif 6 bulan (Juli-Desember 2018) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan secara penuhn

Setelah mengadu ke Komisi B DPRD Medan dan BPK RI Perwakilan Sumut, kini mereka melaporkan Disdik Medan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (3/1).

Ketua Forum Honorer Medan, Fahrul Lubis mengatakan, Ombudsman sudah menerima laporan mereka, tetapi masih harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. “Staf atau pegawai Ombudsman meminta laporan agar dilengkapi mulai dari kronologis kejadian, surat kuasa, dan bukti kesepakatan pencairan selama setahun. Kami akan lengkapi dalam pekan ini agar laporannya cepat diproses,” ungkap Fahrul.

Fahrul menjelaskan, pihaknya tidak terima dengan kebijakan Disdik Medan yang hanya mencairkan insentif hanya 6 bulan untuk 1.962 guru. Padahal, alokasi anggaran yang disediakan dari APBD tahun 2018 sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun penuh.”Kami tidak terima dengan kebijakan Disdik Medan, karena pencairan hanya 6 bulan. Padahal kesepakatan dengan Komisi B DPRD Medan yang dicairkan itu satu tahun penuh,” kata Fahrul.

Diutarakan Fahrul, setiap guru honorer menerima insentif Rp600.000 per bulan. Jika dicairkan selama satu tahun penuh, maka total yang diterima Rp7,2 juta. Tapi yang ditransfer ke rekening masing-masing guru hanya Rp3,6 juta.

“Alasan Disdik Medan hanya mencairkan 6 bulan karena double cost. Sebab, para guru telah menerima tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu per bulan untuk Januari-Juni 2018, sehingga tidak lagi mendapat insentif,” sebutnya.

Menurut Fahrul, alasan Disdik Medan yang menyatakan double cost dasar hukumnya tidak jelas. Apalagi, nomenklatur insentif dengan tunjungan fungsional berbeda. “Sudah kami tanyakan ke Disdik Medan apa dasar hukum double cost, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban ataupun penjelasan,” ucapnya.

Diungkapkan Fahrul, selain masalah hanya 6 bulan dicairkan, pembagian insentif tersebut juga tidak jelas diperuntukkan kepada guru honorer yang mana saja. “Saya sendiri tidak dapat insentif itu, padahal sudah memiliki SK Wali Kota Medan dan mengabdi lebih dari 5 tahun,” cetusnya.

Disinggung Sementara, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan para guru honorer dengan memanggil Disdik Medan untuk memberi penjelasan. “Disdik Medan sudah datang dan hadir kita panggil untuk memberikan keterangan tadi (kemarin). Hasilnya, nanti akan kita sampaikan seperti apa karena masih disusun,” ujarnya. (ris/ila)

Exit mobile version