26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Tak Masuk Prolegda Lagi, Dewan Janji Tuntaskan Ranperda Keolahragaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 Ranperda akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan di 2020. Namun dari keseluruhan Ranperda tersebut, keolahragaan tak termasukn

“Tahun ini memang tidak masuk lagi ke Prolegda, karena tahun lalu sudah masuk (Prolegda),” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Jumat (3/1).

Pun begitu, lanjut Ihwan, bukan berarti Ranperda tersebut tidak berkelanjutan di tahun ini. Dia justru berjanji, akan menyelesaikan Ranperda itu pada 2020 ini.

“Tidak masuk Prolegda lagi, bukan berarti dibiarkan begitu saja. Tahun lalu sudah masuk Prolegda, sudah dibahas, tapi belum tuntas. Tahun ini tidak perlu masuk Prolegda lagi, tapi justru tetap akan dibahas dan justru akan dituntaskan. Karena tahun lalu kan tinggal sedikit lagi, ya tinggal finishing-nya saja, itu pasti diselesaikan di tahun ini,” ujarnya.

Diakui Ihwan, sebenarnya Pemko Medan sudah dapat memberlakukan beberapa kebijakan terkait aturan keolahragaan yang ada di Pemko Medan. Termasuk soal kebijakan kepengurusan sarana olahraga yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang seharusnya dapat dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Sebenarnya kalau soal teknis begitu kan kebijakan Pemko Medan saja. Tapi begitu pun, tetap akan diselesaikan Ranperda itu. Ke depannya, Pemko harus dapat lebih memahami soal kepengurusan sarana olahraga itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam mengawali program kerjanya, DPRD Medan telah menjadwalkan pembahasan 4 dari 14 Ranperda pada Januari 2020 ini. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), 4 Ranperda yang akan dibahas di antaranya Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pinjaman Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Namun, saat ini ada yang berbeda dari aturan DPRD Medan sebelumnya. Pembahasan Ranperda diberi batas waktu yang dituangkan dalam aturan tata tertib.

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, untuk masa bakti 2019-2024 ini setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 bulan, dan aturan itu dituangkan dalam Tatib DPRD Medan.

“Berbeda dari periode lalu, sekarang untuk pembahasan Ranperda diberi waktu 6 bulan, sesuai kesepakatan dan sudah dituangkan di dalam tatib,” jelasnya.

Menurutnya, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya akan berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu dalam jangka 6 bulan.

“Dengan adanya pembatasan waktu ini diharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakati, tidak molor lagi waktunya,” harap Bahrum.

Setelah batas waktu ditentukan, sambung Bahrum, Panitia Khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna.

“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan,” katanya.

Dijelaskannya, pada paripurna itulah nantinya Pansus Ranperda menyampaikan laporannya. Dengan pola tersebut, diharapkan pembahasan produk hukum dapat lebih maksimal dan tepat waktu. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 Ranperda akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan di 2020. Namun dari keseluruhan Ranperda tersebut, keolahragaan tak termasukn

“Tahun ini memang tidak masuk lagi ke Prolegda, karena tahun lalu sudah masuk (Prolegda),” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Jumat (3/1).

Pun begitu, lanjut Ihwan, bukan berarti Ranperda tersebut tidak berkelanjutan di tahun ini. Dia justru berjanji, akan menyelesaikan Ranperda itu pada 2020 ini.

“Tidak masuk Prolegda lagi, bukan berarti dibiarkan begitu saja. Tahun lalu sudah masuk Prolegda, sudah dibahas, tapi belum tuntas. Tahun ini tidak perlu masuk Prolegda lagi, tapi justru tetap akan dibahas dan justru akan dituntaskan. Karena tahun lalu kan tinggal sedikit lagi, ya tinggal finishing-nya saja, itu pasti diselesaikan di tahun ini,” ujarnya.

Diakui Ihwan, sebenarnya Pemko Medan sudah dapat memberlakukan beberapa kebijakan terkait aturan keolahragaan yang ada di Pemko Medan. Termasuk soal kebijakan kepengurusan sarana olahraga yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang seharusnya dapat dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Sebenarnya kalau soal teknis begitu kan kebijakan Pemko Medan saja. Tapi begitu pun, tetap akan diselesaikan Ranperda itu. Ke depannya, Pemko harus dapat lebih memahami soal kepengurusan sarana olahraga itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam mengawali program kerjanya, DPRD Medan telah menjadwalkan pembahasan 4 dari 14 Ranperda pada Januari 2020 ini. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), 4 Ranperda yang akan dibahas di antaranya Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pinjaman Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Namun, saat ini ada yang berbeda dari aturan DPRD Medan sebelumnya. Pembahasan Ranperda diberi batas waktu yang dituangkan dalam aturan tata tertib.

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, untuk masa bakti 2019-2024 ini setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 bulan, dan aturan itu dituangkan dalam Tatib DPRD Medan.

“Berbeda dari periode lalu, sekarang untuk pembahasan Ranperda diberi waktu 6 bulan, sesuai kesepakatan dan sudah dituangkan di dalam tatib,” jelasnya.

Menurutnya, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya akan berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu dalam jangka 6 bulan.

“Dengan adanya pembatasan waktu ini diharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakati, tidak molor lagi waktunya,” harap Bahrum.

Setelah batas waktu ditentukan, sambung Bahrum, Panitia Khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna.

“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan,” katanya.

Dijelaskannya, pada paripurna itulah nantinya Pansus Ranperda menyampaikan laporannya. Dengan pola tersebut, diharapkan pembahasan produk hukum dapat lebih maksimal dan tepat waktu. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/