25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Undang-Undang Telah Berikan Jaminan, Komisi 2 DPRD Medan Dorong Pemko Penuhi Hak Warga Disabilitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Pemko Medan dinilai belum memperhatikan hak para penyandang disabilitas. Tak hanya itu, para penyandang disabilitas juga menilai, mereka tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah hingga seolah ‘terpinggirkan’.

BERSAMA: Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati, diabadikan bersama ibu-ibu dari HWDI Kota Medan di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, Senin (3/1).

Selain itu, pemerintah juga dinilai minim dalam memberikan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Seperti diketahui, masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit, dan lainnya, yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.

Permasalahan ini diketahui Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati, saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Medan di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor. Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan, pihaknya sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI Kota Medan yang teridiri dari 50 orang, selalu melakukan pertemuan, dan aktivitasnya digelar di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati Medan. Pasalnya, mereka mengaku tak memperoleh bantuan dari Pemko Medan untuk memiliki kantor sekretariat.

Dalam kesempatan itu, Dhiyaul menjelaskan, kedatangannya dalam rangka silaturahim dan untuk melihat kondisi para ibu penyandang disabilitas.

“Mereka menceritakan, terkadang mereka tak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan. Bahkan seorang ibu yang cacat di kaki, saat menjenguk keluarganya di rumah sakit, tidak dibolehkan naik ke lift. Alasan petugas keamanan di sana, lift itu khusus pasien. Si ibu yang memakai alat penyangga kaki itu, terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan, masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit, tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya, mereka diprioritaskan,” ungkap Dhiyaul, Senin (3/1).

Dhiyaul menilai, sudah selayaknya Pemko Medan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.

“Mereka warga istimewa yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI, dan lainnya,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun menjelaskan, penyandang disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016, merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Sedangkan diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

“Karena itu, kami berharap, Pemko Medan dapat menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk berkegiatan. Seperti HWDI yang jumlah anggotanya 50 orang. Rumah Ketua HWDI Medan, tidak bisa menampung jumlah anggotanya. Banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga istimewa ini,” tutur Dhiyaul, yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan.

Dhiyaul juga mengatakan, Undang-Undang menjamin pemenuhan hak bagi warga disabilitas di berbagai bidang. Di antaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, dalam Undang-Undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan aksesibilitas fisik, bagi penyandang disabilitas. Ini juga mengacu kepada PP 70/2019, tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan ini, pun akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan akses pada bangunan umum, jalan, hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik ramah disabilitas, termasuk rumah sakit.

“Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha, agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya kesempatan kerja, hingga akses ke pusat perbelanjaan,” pungkas Dhiyaul. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Pemko Medan dinilai belum memperhatikan hak para penyandang disabilitas. Tak hanya itu, para penyandang disabilitas juga menilai, mereka tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah hingga seolah ‘terpinggirkan’.

BERSAMA: Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati, diabadikan bersama ibu-ibu dari HWDI Kota Medan di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, Senin (3/1).

Selain itu, pemerintah juga dinilai minim dalam memberikan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Seperti diketahui, masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit, dan lainnya, yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.

Permasalahan ini diketahui Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati, saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Medan di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor. Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan, pihaknya sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI Kota Medan yang teridiri dari 50 orang, selalu melakukan pertemuan, dan aktivitasnya digelar di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati Medan. Pasalnya, mereka mengaku tak memperoleh bantuan dari Pemko Medan untuk memiliki kantor sekretariat.

Dalam kesempatan itu, Dhiyaul menjelaskan, kedatangannya dalam rangka silaturahim dan untuk melihat kondisi para ibu penyandang disabilitas.

“Mereka menceritakan, terkadang mereka tak diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan. Bahkan seorang ibu yang cacat di kaki, saat menjenguk keluarganya di rumah sakit, tidak dibolehkan naik ke lift. Alasan petugas keamanan di sana, lift itu khusus pasien. Si ibu yang memakai alat penyangga kaki itu, terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan, masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit, tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya, mereka diprioritaskan,” ungkap Dhiyaul, Senin (3/1).

Dhiyaul menilai, sudah selayaknya Pemko Medan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.

“Mereka warga istimewa yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI, dan lainnya,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun menjelaskan, penyandang disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016, merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Sedangkan diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

“Karena itu, kami berharap, Pemko Medan dapat menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk berkegiatan. Seperti HWDI yang jumlah anggotanya 50 orang. Rumah Ketua HWDI Medan, tidak bisa menampung jumlah anggotanya. Banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga istimewa ini,” tutur Dhiyaul, yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan.

Dhiyaul juga mengatakan, Undang-Undang menjamin pemenuhan hak bagi warga disabilitas di berbagai bidang. Di antaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, dalam Undang-Undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan aksesibilitas fisik, bagi penyandang disabilitas. Ini juga mengacu kepada PP 70/2019, tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan ini, pun akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan akses pada bangunan umum, jalan, hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik ramah disabilitas, termasuk rumah sakit.

“Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha, agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya kesempatan kerja, hingga akses ke pusat perbelanjaan,” pungkas Dhiyaul. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/