26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KY Dalami Status Pengalihan Penahanan Faisal dan Elvian

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Deli Serdang Senilai Rp178 miliar

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan ada keanehan dalam status pengalihan penahanan Kadis PU Deliserdang, Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang, Elvian. Komisi Yudisial pun tengah mendalami pengalihan penahanan kedua terdakwa yang didakwa melakukan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar itu.

SIDANG: Kadis PU Deliserdang Faisal saat mengikuti persidangan dugaan korupsi  Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11).//ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Kadis PU Deliserdang Faisal saat mengikuti persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11).//ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Masih kita selidiki lebih dalam. Karena kita belum mendapatkan informasi lain, jadi sekarang sedang dalam proses pendalaman. Tunggu saja apa nanti hasilnya. Memang kita melihat ada keanehan dengan status pengalihan penahanan itu. Tapi kita belum dapat hasil kesimpulannya. Makanya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Kita tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan,” ujar Suparman Marzuki kepada Sumut Pos,  Minggu (3/2).

Suparman menyebutkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas kinerja hakim, perlu mengetahui apa motif dari pengalihan penahanan kedua terdakwa itu. Sebab ada indikasi prosesnya berjalan tidak sesuai aturan.

“Karena kita juga khawatirkan si terdakwa ini melarikan diri, ini yang bisa merepotkan proses hukum selanjutnya. Makanya tindakan hakim yang mengalihkan status penahanan ini, kita lihat motifnya apa. Bukan gak boleh status tahanan terdakwa dialihkan, memang dibolehkan itu dalam Undang-undang. Cuma kita kan perlu lihat apa motifnya, apakah prosedurnya benar atau tidak,” tegasnya.

Dia mengatakan, ada keganjilan dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengalihkan status penahanan kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa dinyatakan mengalami kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia) sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname.

“Jadi kami melihat ada keterangan yang berbeda dimana sebelumnya kedua terdakwa sakitnya sama, tapi ternyata saat disidang, salah seorang terdakwa bilang sakit gigi. Apa mungkin hanya sakit yang seperti ini lantas dipindahkan jadi tahanan rumah. Ini mengundang keganjilan, kita tidak ingin pengadilan ini makin hari makin gak dipercaya orang,” jelasnya.

Disinggung adanya  indikasi majelis hakim yang menerima uang dari terdakwa untuk memuluskan pengalihan penahanan itu? “Itu harus kita buktikan dan periksa serta selidiki apakah betul hakim terima uang atau tidak. Ada prosedurnya lah, karena kita masih lakukan investigasi terkait informasi yang muncul di masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu bulan Februari ini mungkin hasil nya sudah keluar,” ucapnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Faisal selaku Kadis PU Deliserdang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri (berkas terpisah) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. (far)

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Deli Serdang Senilai Rp178 miliar

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan ada keanehan dalam status pengalihan penahanan Kadis PU Deliserdang, Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang, Elvian. Komisi Yudisial pun tengah mendalami pengalihan penahanan kedua terdakwa yang didakwa melakukan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105,83 miliar itu.

SIDANG: Kadis PU Deliserdang Faisal saat mengikuti persidangan dugaan korupsi  Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11).//ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Kadis PU Deliserdang Faisal saat mengikuti persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11).//ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Masih kita selidiki lebih dalam. Karena kita belum mendapatkan informasi lain, jadi sekarang sedang dalam proses pendalaman. Tunggu saja apa nanti hasilnya. Memang kita melihat ada keanehan dengan status pengalihan penahanan itu. Tapi kita belum dapat hasil kesimpulannya. Makanya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Kita tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan,” ujar Suparman Marzuki kepada Sumut Pos,  Minggu (3/2).

Suparman menyebutkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas kinerja hakim, perlu mengetahui apa motif dari pengalihan penahanan kedua terdakwa itu. Sebab ada indikasi prosesnya berjalan tidak sesuai aturan.

“Karena kita juga khawatirkan si terdakwa ini melarikan diri, ini yang bisa merepotkan proses hukum selanjutnya. Makanya tindakan hakim yang mengalihkan status penahanan ini, kita lihat motifnya apa. Bukan gak boleh status tahanan terdakwa dialihkan, memang dibolehkan itu dalam Undang-undang. Cuma kita kan perlu lihat apa motifnya, apakah prosedurnya benar atau tidak,” tegasnya.

Dia mengatakan, ada keganjilan dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengalihkan status penahanan kedua terdakwa. Karena kedua terdakwa dinyatakan mengalami kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia) sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname.

“Jadi kami melihat ada keterangan yang berbeda dimana sebelumnya kedua terdakwa sakitnya sama, tapi ternyata saat disidang, salah seorang terdakwa bilang sakit gigi. Apa mungkin hanya sakit yang seperti ini lantas dipindahkan jadi tahanan rumah. Ini mengundang keganjilan, kita tidak ingin pengadilan ini makin hari makin gak dipercaya orang,” jelasnya.

Disinggung adanya  indikasi majelis hakim yang menerima uang dari terdakwa untuk memuluskan pengalihan penahanan itu? “Itu harus kita buktikan dan periksa serta selidiki apakah betul hakim terima uang atau tidak. Ada prosedurnya lah, karena kita masih lakukan investigasi terkait informasi yang muncul di masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu bulan Februari ini mungkin hasil nya sudah keluar,” ucapnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Faisal selaku Kadis PU Deliserdang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri (berkas terpisah) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/