MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan terus berupaya memperjuangkan nasib masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, yang hingga kini belum bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka. Hal itu lantaran tanah Sari Rejo didaftarkan sebagai aset negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, pihaknya bersama dengan perwakilan warga Sari Rejo sudah bertemu dengan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk membahas tentang kasus sengketa lahan Sari Rejo beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Sumut, Meutya Hafid. Namun, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan. “Panglima TNI menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mempertahankan aset negara,” ungkap Iswanda baru-baru ini.
Lantaran pertemuan belum menuai kesepakatan, sambung anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini, maka terus dilakukan berbagai upaya. Saat ini, perwakilan masyarakat Sari Rejo bersama DPRD Sumut dijadwalkan mendatangi Menteri Sekretariat Negara. “Jalan masih panjang, kami harapkan dapat membantu warga Sari Rejo mengatasi persoalan ini. Kami juga terus melakukan segala upaya demi mereka,” tuturnya.
Diutarakan dia, di kawasan Sari Rejo ada lahan yang sudah dilepas kepada pihak ketiga atau swasta dan kini telah berubah menjadi komplek pertokoan CBD Polonia. Pelepasan lahan milik aset negara tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Kenapa itu (lahan CBD Polonia) bisa dilepas, sedangkan untuk masyarakat kenapa tidak? Apalagi, masyarakat sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun,” sebutnya.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan SHM maka lahan Sari Rejo harus dihapus status tanahnya oleh Kementrian Pertahanan (Kemenhan) di Kemenkeu. Sebab, hanya instansi tersebut yang bisa mengusulkan pelepasan aset kepada Kementerian Keuangan karena mereka yang mendaftarkan. “Makanya kita desak agar Kemenhan mengusulkan pelepasan aset untuk masyarakat,” cetusnya.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, memang persoalan utama masyarakat Sari Rejo adalah sertifikat tanah yang tak kunjung keluar. Namun, masalah sertifikat tanah tersebut bukan kewenangan Pemko Medan melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena tanah itu telah didaftarkan sebagai aset negara. “Dalam mengatasi persoalan ini, tak hanya ke Kementerian Keuangan tapi juga menembus ke Istana Negara atau Presiden,” kata dia.
Sementara, Anggota DPR RI, Meutya Hafid saat berada di Medan beberapa waktu lalu mengatakan, persoalan tersebut sejak tahun 2016, beberapa kali berganti Menhan dan Panglima TNI, akan tetapi sampai sekarang belum juga terselesaikan. Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah dapat memberikan solusi agar masyarakat Sari Rejo bisa memiliki sertifikat tanahnya. (ris/ila)