26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hasil Penertiban Papan Reklame, 600 Izin Reklame Baru Masuk Daftar Antrean

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Petugas membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi Jalan Gaharu Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gencarnya penertiban papan reklame bermasalah yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan bersama aparat hukum, ternyata membuat ‘gerah’ pelaku usaha periklanan maupun advertising. Para pengusaha tersebut kini beramai-ramai mengurus izin reklamenya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengatakan, ada 600 permohonan izin reklame yang masuk ke pihaknya. Ratusan izin tersebut masih dalam daftar antrean. “Permohonan izin reklame baru, meningkat tajam, semenjak gencarnya penertiban yang dilakukan. Saat ini, sudah mencapai 600 permohonan izin reklame yang masuk,” kata Jhon yang ditemui baru-baru ini.

Menurut Jhon, seluruh permohonan izin reklame tersebut sedang diproses dan dikaji terlebih dahulu. Ia mengaku, sangat berhati-hati dalam melakukan kajian terhadap ratusan permohonan izin itu. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP), lama waktu penerbitan izin sekitar 21 hari kerja. Dalam proses penerbitan izin ini, semua ketentuan harus sudah dipenuhi semua,” paparnya.

Namun sayangnya, Jhon tak merinci secara detail ketentuan-ketentuan yang dimaksudkannya dan juga pertimbangan dalam menerbitkan izin papan reklame. “Sejauh ini belum ada izin (papan) reklame yang kami terbitkan,” tandas dia.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyebutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame bermasalah atau liar yang ada. Katanya, seluruh reklame tidak berizin akan ditebang secara bertahap. “Kalau yang belum tersentuh akan segera ditertibkan. Kita ingin Kota Medan bebas dari reklame liar,” ujarnya.

Akhyar menuturkan, gencarnya penataan reklame belakangan ini membuahkan hasil. Sejumlah ruas jalan kini terlihat semakin bersih, indah dan asri. “Kondisi jalanan Kota Medan kini semakin baik. Perubahan positif itu terjadi berkat kerja keras yang terus dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menyatakan, pihaknya akan terus menerus melakukan penertiban terhadap papan reklame bermasalah tanpa kenal lelah sedikitpun. Penertiban ini akan terus dilakukan guna menegakkan peraturan daerah.

“Kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang bermasalah tanpa pilih kasih sedikitpun. Untuk itu, ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Petugas membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi Jalan Gaharu Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gencarnya penertiban papan reklame bermasalah yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan bersama aparat hukum, ternyata membuat ‘gerah’ pelaku usaha periklanan maupun advertising. Para pengusaha tersebut kini beramai-ramai mengurus izin reklamenya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengatakan, ada 600 permohonan izin reklame yang masuk ke pihaknya. Ratusan izin tersebut masih dalam daftar antrean. “Permohonan izin reklame baru, meningkat tajam, semenjak gencarnya penertiban yang dilakukan. Saat ini, sudah mencapai 600 permohonan izin reklame yang masuk,” kata Jhon yang ditemui baru-baru ini.

Menurut Jhon, seluruh permohonan izin reklame tersebut sedang diproses dan dikaji terlebih dahulu. Ia mengaku, sangat berhati-hati dalam melakukan kajian terhadap ratusan permohonan izin itu. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP), lama waktu penerbitan izin sekitar 21 hari kerja. Dalam proses penerbitan izin ini, semua ketentuan harus sudah dipenuhi semua,” paparnya.

Namun sayangnya, Jhon tak merinci secara detail ketentuan-ketentuan yang dimaksudkannya dan juga pertimbangan dalam menerbitkan izin papan reklame. “Sejauh ini belum ada izin (papan) reklame yang kami terbitkan,” tandas dia.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyebutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame bermasalah atau liar yang ada. Katanya, seluruh reklame tidak berizin akan ditebang secara bertahap. “Kalau yang belum tersentuh akan segera ditertibkan. Kita ingin Kota Medan bebas dari reklame liar,” ujarnya.

Akhyar menuturkan, gencarnya penataan reklame belakangan ini membuahkan hasil. Sejumlah ruas jalan kini terlihat semakin bersih, indah dan asri. “Kondisi jalanan Kota Medan kini semakin baik. Perubahan positif itu terjadi berkat kerja keras yang terus dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menyatakan, pihaknya akan terus menerus melakukan penertiban terhadap papan reklame bermasalah tanpa kenal lelah sedikitpun. Penertiban ini akan terus dilakukan guna menegakkan peraturan daerah.

“Kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang bermasalah tanpa pilih kasih sedikitpun. Untuk itu, ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/