31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Panwaslu Pelototi Dana Kampanye

MEDAN- Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan memantau aliran dana kampanye lima pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 7 Maret mendatang. Jika menyalahi aturan, nama pasangan Cagub dan Cawagub dapat digugurkan dalam ajang Pilgubsu tersebut.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin mengungkapkan, selain memantau pelanggaran kampanye, pihaknya juga terus mengawasi aliran dana kampanye yang dipakai kelima pasangan Cagub dan Cawagub tersebut. “Dana kampanye yang paling utama akan kita awasi. Misalnya ada dana yang masuk dari BUMD dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya, Jum’at (1/3) siang.

Selain akan memeriksa rekening Cagub dan Cawagub, Panwaslu juga akan mengecek rekening oknum yang memberikan bantuan dana kampanye ke pasangan calon. “Misalnya ada orang yang memberikan bantuan dana kampanye, itu juga akan kita periksa rekeningnya,” tegas Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dalam dana kampanye tersebut, Cagub dan Cawagub bisa digugurkan dalam ajang Pilgubsu. “Ada undang-undang yang mengaturnya. Jika aliran dana kampanye bermasalah, kita akan ambil tindakan tegas. Pihak Kepolisian juga dapat mengusutnya, dengan dugaan ‘money politik’,” tukas Fakhruddin.

Dia menyebutkan, pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 4 Maret mendatang, saat masa kampanye berakhir. “Nanti akan kita telusuri saat pasangan Cagub dan Cawagub memberikan laporan terakhir dana kampanye. Kami juga meminta agar masyarakat ikut mengawasinya dan jangan dibebankan kepada Panwas saja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (20/2) lalu, kelima pasangan Cagub dan Cawagub telah melaporkan dana kampanye awal ke KPU Sumut. Jumlah inilah yang menjadi dana awal kampanye masing-masing pasangan calon.(ial)

MEDAN- Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan memantau aliran dana kampanye lima pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 7 Maret mendatang. Jika menyalahi aturan, nama pasangan Cagub dan Cawagub dapat digugurkan dalam ajang Pilgubsu tersebut.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin mengungkapkan, selain memantau pelanggaran kampanye, pihaknya juga terus mengawasi aliran dana kampanye yang dipakai kelima pasangan Cagub dan Cawagub tersebut. “Dana kampanye yang paling utama akan kita awasi. Misalnya ada dana yang masuk dari BUMD dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya, Jum’at (1/3) siang.

Selain akan memeriksa rekening Cagub dan Cawagub, Panwaslu juga akan mengecek rekening oknum yang memberikan bantuan dana kampanye ke pasangan calon. “Misalnya ada orang yang memberikan bantuan dana kampanye, itu juga akan kita periksa rekeningnya,” tegas Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dalam dana kampanye tersebut, Cagub dan Cawagub bisa digugurkan dalam ajang Pilgubsu. “Ada undang-undang yang mengaturnya. Jika aliran dana kampanye bermasalah, kita akan ambil tindakan tegas. Pihak Kepolisian juga dapat mengusutnya, dengan dugaan ‘money politik’,” tukas Fakhruddin.

Dia menyebutkan, pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 4 Maret mendatang, saat masa kampanye berakhir. “Nanti akan kita telusuri saat pasangan Cagub dan Cawagub memberikan laporan terakhir dana kampanye. Kami juga meminta agar masyarakat ikut mengawasinya dan jangan dibebankan kepada Panwas saja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (20/2) lalu, kelima pasangan Cagub dan Cawagub telah melaporkan dana kampanye awal ke KPU Sumut. Jumlah inilah yang menjadi dana awal kampanye masing-masing pasangan calon.(ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/