MEDAN-Kenaikan tarif taksi di Kota Medan sebesar 30 persen akan mulai diberlakukan dalam bulan Maret 2013 ini. Kenaikan tarif tersebut kini sedang diestimasi hukum dan selanjutnya dituangkan dalam Surat Ketarangan (SK) Walikota Medan.
“Kenaikan tarif itu sedang dibahas di bagian hukum dan selanjutnya akan dituangkan dalam SK Walikota. Mungkin, dalam bulan Maret ini, tarif baru itu akan mulai diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).
Kenaikan tarif tersebut dikatakan sekitar 20 hingga 30 persen dari tarif lama. Untuk tarif buka pintu paling tinggi dipatok Rp 6.000, dan tarif batas bawah dipatok Rp4.500. Tarif kilometer berikutnya untuk batas atas Rp3.500 dan tarif batas bawah Rp2.500. Sementara biaya tunggu per jam untuk tarif batas atas Rp35.000 dan batas bawah Rp25.000.
Menurut Renward, tarif taksi kali ini memang berbeda dengan sebelumnya. Pada tarif lama yang ditetapkan tahun 2009 lalu, tidak mengenal tarif atas dan bawah. Namun, untuk meningkatkan pelayanan taksi di Medan, maka terif atas dan bawah tersebut pun akan mulai diberlakukan.
“Kali ini kita akan menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ini dilakukan agar taksi-taksi di Medan bisa meningkatkan pelayanan. Lagipula, kenaikan tarif ini merupakan permintaan mereka. Selain itu, dengan adanya tarif atas bawah ini, masyarakat bisa memilih tarif yang mana,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk tarif angkotan kota nampaknya masih mengalami kendala. Kenaikan tariff angkot ini masih sedang dalam pembahasan. Namun, kenaikan tarif angkot tersebut diusahakan agar diberlakukan pada Maret 2013 ini. “Kita berharap secepatnya, atau paling lambat bulan April mendatang lah,” tambah Renward.
Lambanya pembahasan kenaikan tarif angkot ini dikatakan disebabkan beberapa hal, seperti survei dan yang lainnya. Karena itu, untuk tarif angkot baru masuk ke estimasi hukum pada minggu ini.
“Pembahasan tarif angkot itu mungkin akan selesai dalam dua kali lagi pertemuan. Minggu ini kita juga akan melakukan pertemuan untuk membahas itu. Semoga tarif angkot tersebut juga bisa diberlakukan pada bulan ini,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Organda Medan MG Munthe emndukung upaya kenaikan tarif taksi dan angkot. “Khusus untuk taksi, dengan tarif selama ini, kita harus melakukan subsidi untuk menghidupi kendaraan. Pendapatan yang diterima kadang lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan. Jadi, kami berharap agar kenaikan tarif itu secepatnya diberlakukan. Segeralah buat Perwal kenaikan tarif itu,” katanya. Kondisi yang sama juga terjadi untuk angkot. Tarif untuk pelajar dikatakan masih terlalu rendah, sehingga merugikan para organda. “Jadi, kita berharap agar tarif angkot itu pun secepatnya diberlakukan,” tuntasnya. (mag-7)