MEDAN- Terhitung sejak 1 Maret 2013, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut-Aceh mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan uang tiket yang batal minimal 30 hari hingga 45 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi praktek percaloan, juga penertiban layanan di kereta api itu sendiri Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh,Rapino Situmorang menyatakan jika pengembalian uang tiket saat ini khusus untuk yang memiliki jarak menengah dan jauh, seperti di Tanjungbalai, Tebingtinggi, Kisaran, Rantauprapat dan Siantar “Yang jarak dekat seperti Binjai tidak ada pengembalian uang. Jadi dianggap hangus,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penerapan peraturan baru ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya. Perbedaan hanya dalam jangka waktu pemberian uang dan cara memberikan uang tiket tersebut. “Kalau dulu, di situ batal, di situ langsung diberikan uang tiket kembali sambil menunjukkan tiket yang telah dibeli. Nah, kalau sekarang tidak. Penarikannya bisa secara tunai atau lewat transfer ke bank.” lanjutnya.
Uang tiket yang dikembalikan juga sama seperti yang sebelumnya, sebesar 75 persen dari harga tiket. Sedangkan 25 persen lagi masuk dalam biaya bea.
Rapino menambahkan jangka waktu sekitar 30 hari hingga 45 hari dari pengembalian ini dianggap dapat meningkatkan pelayanan PT KAI. Disadarinya, walau sudah terbuka berbagai cara untuk mendapatkan tiket, tetapi praktek pencaloan masih ada.
“Praktek pencaloan ini kan bukan hanya merugikan kita, tetapi penumpang lainnya. Jadi, kalau diberi rentang waktu untuk mengembalikan uang tiket, maka kesempatan untuk melakukan percaloan menjadi semakin sempit. Karena modal masih ditahan,” lanjutnya.
Perbedaan lain dalam pengembalian uang tiket ini yaitu beberapa persyaratan yang diajukan, seperti mengisi formulir pembatalan tiket yang berisi tentang data penumpang, data tiekt, dan bea pengembalian (mengisi apakah ingin di transfer atau tunai). “Kalau tunai, tulis stasiun mana, dan tanggal berapa pengambilan. Bila ingin di transfer silakan tulis nomor rekeningnya,” tambahnya. (ram)