Site icon SumutPos

Handoko Majikan Sri Dibidik jadi Tersangka

Foto: Riadi/PM Sri Muliati sembunyi di balik bahu AKBP Juliana Situmorang, saat mengunjungi TKP di Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Majikan Sri dijerat pasal trafficking.
Foto: Riadi/PM
Sri Muliati sembunyi di balik bahu AKBP Juliana Situmorang, saat mengunjungi TKP di Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Majikan Sri dijerat pasal trafficking.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca ’penemuan’ Sri Muliati (19) dari rumah majikannya di Blok H no 6 Komplek Grand Polonia Medan, Senin (2/3), sang majikan Handoko dan keluarganya bakal terusik. Pengusaha Tionghoa itu dibidik karena memperkerjakan anak di bawah umur.

Apalagi, Handoko dan keluarganya tak kooperatif saat rombongan tim dari Polda Sumut coba menemui mereka, Selasa (3/3).

Awalnya, tim yang dipimpin Kasubdit IV Remaja, Anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang, mendatangi kediaman Handoko. Rombongan datang mengendarai Mitsubishi Maven BK 25 HI warna silver.

Sri juga ikut. Mengenakan jilbab kuning, Sri terlihat lebih ceria meski berulangkali dia memeluk personel Renakta Polda Sumut karena menghindari sorotan kamera dan jepretan wartawan.

Namun dari rumah mewah yang terdapat Toyota Kijang Krista hijau BK 668 WH, Supra X hitam BK 5465 NI serta Supra Fit hitam BK 2479 HD, tak seorang pun yang keluar. Padahal sudah berulangkali dipanggil.

Foto: Riadi/PM
Sri Muliati didampingi AKBP Juliana Situmorang, coba menelepon ke dalam rumah majikannya di Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Namun jawaban dari dalam rumah mengatakan, tidak mengenal Sri.

Sri juga berusaha menghubungi orang di dalam rumah Handoko. Dia lalu menelepon. Beberapa orang yang sempat coba dihubungi langsung oleh Sri melalui telepon yang ada di depan rumah, mencoba menerima dan menjawab panggilan Sri.

“Maria, Maria, ini aku Sri. Bapak dan ibu kemana?” ucap Sri melalui telepon disaksikan oleh seluruh rombongannya dan juga wartawan.

Namun dengan lantang terdengar jawaban yang aneh dari dalam rumah tersebut. “Siapa ya? Nyari siapa? Situ siapa? Sri mana?” tanya beberapa orang yang terdengar oleh Sri seperti suara temannya Maria.

Meski sudah berulang kali Sri memanggil kedua temannya yang diketahui bernama Maria dan Rina, tak juga membuahkan hasil. Pintu tak kunjung dibuka.

Setelah 30 menit di sana, akhirnya rombongan AKBP Juliana berangkat lagi. Terlihat juga Ketua Pokja Pengaduan KPAID Sumut, Muslim Harahap dan Camat Medan Polonia, Aidal.

Di depan kediaman Handoko, AKBP Juliana sempat menyangkal isi pemberitaan di media. Yakni soal Sri dijanjikan tetangganya untuk menjadi artis dangdut pada 2009 lalu.

“Kami membantah adanya iming-iming dijadikan artis dangdut dari pemberitaan sebelumnya. Sri sendiri memang dijanjikan untuk kerja di pabrik, tidak ada disiksa dan juga tidak ada tindakan pelecehan seksual terhadapnya,” ujar perwira berpangkat melati dua di pundak itu.

“Kami tahu apa yang akan kami lakukan ke depan terkait kasus ini. Untuk sementara kita memeriksa orangtua Sri terkait kasus ini. Dan kita akan tetap berusaha untuk menemui Handoko untuk meminta keterangan dan kebenaran terkait kasus yang dialami oleh Sri yang mengarah ke trafficking,” beber Juliana.

Foto: Riadi/PM
Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.

Kedatangan rombongan tim dari Polda Sumut, sempat membuat suasana di sana sedikit ramai. Warga penasaran apa yang akan dilakukan polisi dan apa tindakan yang akan diterima Handoko dan keluarganya.

Selanjutnya, rombongan pun pergi ke toko Handoko di Jalan Bogor. Di sana, petugas menemui anak Handoko. Saat ditanya keberadaan ayahnya, anak Handoko mengelak.

Mendapat jawaban yang tak pasti, akhirnya petugas kembali Poldasu dan menemui keluarga korban. “Kami sudah mencari Handoko, namun, dia tidak dapat,” ucap Juliana.

“Saat ini, kami masih mendalaminya lagi dan akan mengembangkan kasusnya. Soal anaknya yang berbohong, itu haknya. Mau kemana pun si Handoko terbang, akan saya tangkap. Kami akan mendalami keterangan dari korban. Kalau memang mengarah ke arah Handoko, dia akan dijerat pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (eksploitasi ekonomi). Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Si Handoko pasti kita panggil. Kita sudah meminta keterangan keluarganya dan korban,” tandasnya.(gib/mag2/trg)

Exit mobile version