30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas PKPPR Sudah Perintahkan Stop Aktivitas Pembangunan, PT STTC Bergeming

file/sumut pos Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengaku telah meminta PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, untuk menghentikan kegiatan pembangunannya. Namun hal itu tak membuat PT STTC bergeming.

“Sudah ada perintah Stop dari kita,” kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Senin (2/3). Namun, Benny tak menjawab kapan pihaknya mengeluarkan surat imbauan pemberhentian proyek tersebut.

Seperti diketahui, pembangunan pergudangan seluas 2 hektare yang dilakukan oleh PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Belawan sudah berlangsung cukup lama. Mereka membangun pergudangan tanpa adanya izin mendirikan bangunan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak kecamatan Medan Belawan juga mengaku telah menyurati PT STTC, namun hal itu tak digubris oleh PT STTC.

Sedangkan para wakil rakyat di DPRD Medan, yakni Komisi II DPRD Medan yang bertugas dalam hal ini juga tidak kunjung melakukan peninjauan ke lokasi area pembangunan gudang PT STTC.

“Belum, belum ada kesana. Kita masih koordinasi untuk kunjungan kesana,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Senin (2/3).

Namun, Sudari tak kunjung menjelaskan apa alasan begitu lamanya Komisi II menunda kunjungannya ke sana. Padahal, rencana kunjungan ke PT STTC oleh Komisi II telah digulirkan sejak awal Februari lalu.

Sudari ST kembali mengakui, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi tentang jadwal kunjungan yang akan dilakukan. “Belum kesana, masih di jadwalkan, rencananya kita tetap akan kesana,” ucap Sudari ST.

Ditanya terkait lamanya koordinasi hingga tak kunjung melakukan peninjauan ke PT STTC, Sudari menjawab masih menyesuaikan jadwal dengan para anggota Komisi II lainnya. “Jadwal komisi II cukup padat, ini sedang dijadwalkan,” ujarnya

Salah satu pimpinan DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku heran atas sikap Komisi II yang belum juga mendatangi PT STTC guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Saya juga heran kenapa tidak didatangi juga PT STTC itu, koordinasi kenapa lama sekali saya juga gak tahu,” kata Bahrum di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Emerald Medan.

Untuk itu, Bahrum menekankan, agar Komisi II segera menjadwalkan kunjungannya ke PT STTC tersebut.

“Kita minta nanti mereka (Komisi II) untuk segera mendatangi dan menindaklanjuti persoalan ini. Ini jelas pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (map/ila)

file/sumut pos Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengaku telah meminta PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, untuk menghentikan kegiatan pembangunannya. Namun hal itu tak membuat PT STTC bergeming.

“Sudah ada perintah Stop dari kita,” kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Senin (2/3). Namun, Benny tak menjawab kapan pihaknya mengeluarkan surat imbauan pemberhentian proyek tersebut.

Seperti diketahui, pembangunan pergudangan seluas 2 hektare yang dilakukan oleh PT STTC di Jalan Raya Pelabuhan Belawan sudah berlangsung cukup lama. Mereka membangun pergudangan tanpa adanya izin mendirikan bangunan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak kecamatan Medan Belawan juga mengaku telah menyurati PT STTC, namun hal itu tak digubris oleh PT STTC.

Sedangkan para wakil rakyat di DPRD Medan, yakni Komisi II DPRD Medan yang bertugas dalam hal ini juga tidak kunjung melakukan peninjauan ke lokasi area pembangunan gudang PT STTC.

“Belum, belum ada kesana. Kita masih koordinasi untuk kunjungan kesana,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Senin (2/3).

Namun, Sudari tak kunjung menjelaskan apa alasan begitu lamanya Komisi II menunda kunjungannya ke sana. Padahal, rencana kunjungan ke PT STTC oleh Komisi II telah digulirkan sejak awal Februari lalu.

Sudari ST kembali mengakui, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi tentang jadwal kunjungan yang akan dilakukan. “Belum kesana, masih di jadwalkan, rencananya kita tetap akan kesana,” ucap Sudari ST.

Ditanya terkait lamanya koordinasi hingga tak kunjung melakukan peninjauan ke PT STTC, Sudari menjawab masih menyesuaikan jadwal dengan para anggota Komisi II lainnya. “Jadwal komisi II cukup padat, ini sedang dijadwalkan,” ujarnya

Salah satu pimpinan DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku heran atas sikap Komisi II yang belum juga mendatangi PT STTC guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Saya juga heran kenapa tidak didatangi juga PT STTC itu, koordinasi kenapa lama sekali saya juga gak tahu,” kata Bahrum di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Emerald Medan.

Untuk itu, Bahrum menekankan, agar Komisi II segera menjadwalkan kunjungannya ke PT STTC tersebut.

“Kita minta nanti mereka (Komisi II) untuk segera mendatangi dan menindaklanjuti persoalan ini. Ini jelas pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/