25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Soal Lapangan Merdeka: Perwakilan Pemko Medan Tak Hadir Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan soal Lapangan Merdeka Medan terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda sidang penyerahan bukti permulaan soal Lapangan Merdeka, perwakilan Pemko Medan tidak hadir lagi.

SUASANA: Suasana sidang mediasi soal gugatan Lapangan Merdeka Medan dengan agenda penyerahan bukti permulaan, yang kembali tidak dihadiri perwakilan Pemko Medan di PN Medan, Senin (1/3) kemarin.prans/sumutpos.

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan, Redyanto Sidi mengungkapkan, padahal agenda sidang dimaksud sangat urgen untuk membuktikan dalil Pemko Medan selaku pihak Tergugat terkait kompetensi absolut dalam menjawab gugatan Prof. Usman Pelly dkk. selaku penggugat.

“Pihak Tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan pada hari Senin kemarin (1/3). Majelis hakim dalam perkara a quo menunda sidang dan akan diagendakan kembali pada Senin, 8 Maret 2021 mendatang,” katanya melalui pernyataan resmi yang diterima Sumut Pos, Rabu (3/3).

Menurutynya, kembali mangkirnya pihak Pemko Medan dalam sidang kali ini semakin menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap warganya serta hal ini patut dianggap sebagai itikad tidak baik.

Apalagi, kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu, sebelumnya Pemko Medan melalui kuasa hukumnya selaku pihak Tergugat, sudah lima kali mangkir dalam sidang mediasi atas

perkara perdata dengan nomor register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tersebut.

Sekadar mengingatkan, adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dkk. dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai Cagar Budaya.

“Keberadaan Lapangan Merdeka Medan sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia sangat vital, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan soal Lapangan Merdeka Medan terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda sidang penyerahan bukti permulaan soal Lapangan Merdeka, perwakilan Pemko Medan tidak hadir lagi.

SUASANA: Suasana sidang mediasi soal gugatan Lapangan Merdeka Medan dengan agenda penyerahan bukti permulaan, yang kembali tidak dihadiri perwakilan Pemko Medan di PN Medan, Senin (1/3) kemarin.prans/sumutpos.

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan, Redyanto Sidi mengungkapkan, padahal agenda sidang dimaksud sangat urgen untuk membuktikan dalil Pemko Medan selaku pihak Tergugat terkait kompetensi absolut dalam menjawab gugatan Prof. Usman Pelly dkk. selaku penggugat.

“Pihak Tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan pada hari Senin kemarin (1/3). Majelis hakim dalam perkara a quo menunda sidang dan akan diagendakan kembali pada Senin, 8 Maret 2021 mendatang,” katanya melalui pernyataan resmi yang diterima Sumut Pos, Rabu (3/3).

Menurutynya, kembali mangkirnya pihak Pemko Medan dalam sidang kali ini semakin menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap warganya serta hal ini patut dianggap sebagai itikad tidak baik.

Apalagi, kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu, sebelumnya Pemko Medan melalui kuasa hukumnya selaku pihak Tergugat, sudah lima kali mangkir dalam sidang mediasi atas

perkara perdata dengan nomor register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN tersebut.

Sekadar mengingatkan, adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dkk. dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai Cagar Budaya.

“Keberadaan Lapangan Merdeka Medan sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia sangat vital, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/