MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar aturan. Sebab, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025) sore.
Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta Anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat pihak Komisi 4 memasuki area lokasi perumahan Royal Residence, rombongan sempat dihalangi oleh pihak pengamanan/satpam yang tidak memberikan akses untuk masuk.
Padahal sebelum pihak Komisi IV DPRD Medan tiba dilokasi, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing telah hadir terlebih dahulu, namun pihak pengamanan tidak juga memberi akses masuk.
Alhasil, terjadi perdebatan antara rombongan DPRD Medan dengan pihak pengamanan. Pihak pengamanan berdalih, belum ada pemberitahuan kepada pihaknya serta harus menunggu pihak pegawas bangunan. Namun, pihak Komisi 4 DPRD Medan tetap masuk. Tak berapa lama kemudian, pegawas Royal Residence tiba di lokasi.
Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Namun faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan, yang akan dibangun sebanyak 61 unit.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rizki Lubis di area lokasi sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pihak pengawas tidak dapat menunjukannya. “Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi, bangunan ini kita duga sama sekali tidak memiliki izin,” ucapnya.
Politisi Nasdem tersebut pun mengaku sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak pada kebocoran PAD dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH ,” katanya.
Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas. “Kita (Komisi IV) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan. (map/ila)