MEDAN-Petugas gabungan Dishub Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan terus menindak tegas bus atau angkutan umum pengangkutan orang (PO) bus, yang kedapatan membawa penumpang di jalan Kota Medan dan mangkal menunggu penumpang di loket PO masing-masing. Hasilnya, 20 unit armada bus PO ditindak petugas dengan menilang dan membawanya ke Pergudangan Dishub Kota Medan Kayu Putih Tanjung Mulia Medan.
“Kita sempat libur, dari tanggal 30 April, 1 Mei dan 2 Mei. Karena ada peringatan Hari Buruh, May Day. Jadi, semua personel siaga, fokus pada aksi buruh. Termasuk dari kepolisian, baru hari ini Kamis (3/5), kita mulai lagi. Kita terus lanjutkan penertibannya. Tak ada celah waktu ataupun libur sehari saja. Kemarin, karena persiapan siaga aksi buruh. Dalam operasi sebelum libur, di bawah tanggal 30 April itu, operasi seminggu kita berhasil menindak 20 unit armada PO bus,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan, Toga Aruan, Kamis (3/5).
Dikatakan Toga, operasi sebelumnya menindak sedikitnya 5 sampai 7 unit armada PO bus setiap hari. Operasi dilakukan secara bergantian di dua titik yakni Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting serta Padang Bulan dan tidak hanya terfokus pada satu titik saja.
“Petugas kita juga, mobile aktif bergerak. Tidak hanya menunggu armada di satu titik saja. Kita bergerak menuju loket atau terminal liar milik PO bus beroperasi. Ini kita lakukan, untuk hasil operasi yang lebih maksimal. Semua petugas, juga kita arahkan untuk mobile aktif bergerak,” ujarnya.
Dijelaskan Toga, 20 unit armada PO bus itu ditindak dari berbagai pengelola atau perusahaan PO. Selain itu, dari 20 unit armada itu, petugas masih mendapati pengelola PO mengoperasikan angkutan umum plat hitam.
“Plat hitam ada sebagian, beberapa unit saja. Kita dapati dari pengelola atau perusahaan bus PO. Kalau angkutan plat hitam langsung kita kirim ke Pergudangan Kayu Putih. Tindakan yang kita berikan ada yang hanya tilang ditempat oleh petugas, namun ada juga yang langsung kita bawa ke Pergudangan Kayu Putih. Yang jelas, tetap kita tindak tegas meskipun PO bus dimiliki oleh oknum pejabat maupun aparat siapapun,” jelasnya.
Ditegaskannya, kepada pengelola atau perusahaan PO bus dihimbau untuk mengoperasikan angkutannya di terminal resmi seperti Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris Sunggal. Termasuk untuk memarkirkan kendaraan dan mengangkut penumpang, tidak boleh di jalanan dan hanya dibolehkan di terminal resmi saja. “Apapun itu, hanya boleh di terminal resmi. Loket boleh menjual tiket, tapi tidak boleh mengangkut penumpang,” tegasnya.(adl)