MEDAN-Keberadaan minimarket di Kota Medan membuat gusar sejumlah pihak. Pasalnya, dugaan banyaknya usaha waralaba tersebut tidak memiliki izinmulai menyeruak ke permukaan. Keberadaan waralaba tersebut dinilai berpotensi untuk mematikan usaha masyarakat sekitarnya.
Demikian desakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranpperda) Kota Medan Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (3/5).
“Salah satu yang menarik perhaitan kami adalah, dalam dua tahun terakhir, Kota Medan sedang ‘booming’ dengan usaha waralaba minimarket. Di satu sisi, keberadaan waralaba ini merupakan bentuk investasi usaha di Kota Medan. Jumlahnya mungkin sudah ratusansehingga jika tidak diatur dan dikendalikan, keberadaan waralaba ini akan mematikan usaha masyarakat yang sejenis namun bukan waralaba,” kata Zul Morado Slawat Siregar, sebagai juru bicara F-PKS.
Tidak hanya itu, FPKS juga mempertanyakan soal izin keberadaan waralaba tersebut. “Yang menjadi pertanyaan kami juga adalah, apakah semua waralaba minimarket di kota ini telah memiliki izin dari Pemko Medan. Karena kami menengarai banyak minimarket yang berdiri tanpa izin. Kami minta penjelasannya disertai dengan data konkrit,” tegasnya.
Dalam paripurna ini juga FPKS menyampaikan sejumlah hal diantaranya sesuai dengan naskah akademis Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa ranperda ini tidak mengatur tentang pengutipan retribusi dari pelayanan perizinan yang diatur dalam ranperda ini.
“Apakah dengan demikian, pengurusan perizinan yang diatur dalam ranperda ini nantinya digratiskan atau bagaimana? Karena hal ini berkaitan dengan penerimaan pada kas Kota Medan. Kami minta penjelasannya kepada Pemko Medan,” katanya.
Kemudian, lanjut Zulmorado, agar lebih memaksimlakan pelayanan, pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan ini nantinya diserahkan kepada badan pelayanan perizinan terpadu Kota Medan.
Kemudian FPKS juga menyoroti soal sanki yang diterapkan dalam ranperda ini terlalu ringan. Sehingga banyak para pengusaha yang mencoba -coba melakukan pelanggaran karena tahu sanksinya ringan. “Kami mengusulkan agar pasal 41 tentang ketentuan pidana sanksinya adalah pidandan kurungan paling lama 12 bulan kurungan penjara atau denda sedikit-dikitnya Rp200 juta. Sehingga para pengusaha tidak main-main ketika menanamkan investasinya di Kota Medan,” tegasnya. (mag-7)