MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan penerima suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa Dzulmi Eldin, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/4) lalu. Nama Samsul Fitri masih menjadi buah bibir, yang disebut mengutip uang mengatasnamakan Wali Kota.
Keenam saksi diantaranya, Usma Polita Nasution (Mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Armansyah Bob (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal).
Masih sama dengan penjelasan saksi lain sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Samsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan Wali Kota Medan.
Namun, jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Samsul Fitri tersebut bervariasi nominalnya. Mulai dari Rp10 juta yang hanya mampu diberikan saksi Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal) atas permintaan Samsul Fitri, hingga pemberian Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, selaku Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan uang tersebut.
Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin mengatakan, berkaitan proses persidangan yang telah berlangsung hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan yang membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.
Pasalnya dikatakan Zunaidi Matondang, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.
Selain itu, menurutnya para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Samsul karena menilai hubungan kedinasan dengan Wali Kota Medan.
“Belum ada yang secara gamblang menjelaskan bahwa permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa mereka menilai permintaan Samsul itu karena hubungan kedinasan dengan pak wali, dan belum pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut, Samsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan manuver memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan Wali Kota Medan.
“Proses pembangunannya relevan dengan waktu dimana awal mula kasus ini berlangsung. Kemampuan gaji Samsul sebagai PNS jauh dari kemampuan,” pungkasnya.
Berkaitan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan dilanjutkan, Senin (4/5/) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (man/btr)