25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

HPPLK Helvetia Minta KPK Turun Tangan atas Eks HGU

MEDAN-Masyarakat kelompok tani yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong (HPPLK meyakini, bahwa IMB ratusan ruko yang berdiri di areal 74 Hektar yang dipermasalahkan masyarakat di tanah eks HGU PTPN II di Pasar IV Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, IMBnya bermasalah karena dibangun di areal eks HGU yang belum ada pelepasan haknya oleh Meneg BUMN.

Untuk pembangunan Ruko yang dibangun Developer  PT ACR itu, materialnya melintas melalui Graha Metropolitan Helvetia. Hal ini disampaikan Ketua Umum HPPLK Saiful Bahri, B Simanjuntak dan Kusrinaldi kepada Ketua F-PDIP Apoan Simanungkalit SE. Dalam pertemuan itu diungkapkan sudah ratusan Ruko dibangun di lokasi lahan eks HGU PTPN II walaupun masih dalam tahap pengerjaan.

Sementara itu Saiful menuding banyak memakai SKPTSL (Surat Pembagian Tanah Sawah Ladang) dan itu sudah tidak berlaku lagi. Dari alas hak yang mereka gunakan, ternyata banyak yang disinyalir palsu sehingga kasus ini kembali bergulir ke Aparat Hukum.Ketua F-PDIP Apoan Simanungkalit SE dalam kesempatannya itu mengatakan, Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab kalau terjadi pertumpahan darah di areal eks HGU PTPN II di Pasar IV Helvetia, karena masalah adanya pembangunan di atas lahan itu.

Melihat kisruhnya persoalan tahan di Deli Serdang, Apoan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun ke daerah ini, memeriksa semuanya, karena disinyalir banyak permainan dalam proses penggarapan dan perebutan lahan eks HGU PTPN II.

Adanya SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dituding memperkeruh masalah tanah di Deliserdang.

Untuk itu sesuai dengan SK Bupati Deli Serdang No. 503,632,86/4282 tentang pemberian izin mendirikan bangunan pada butir ke empat yang menyatakan “ SIMB dapat dicabut apabila melanggar ketentuan tersebut diatas dan melanggar persyaratan sesuaI Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hendaknya SIMB yang sudah dikeluarkan segera dicabut karena  sudah banyak tidak benarnya,” ujarnya seraya menambahkan  putusan PK Mahkamah Agung RI tidak dapat menjadi alas hak dalam mengurusan SIMB.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga SE MM saat menyatakan, kalau Pemerintah Pro Rakyat, persoalan tahan di Deliserdang khususnya dan di Sumut umumnya harus segera diselesaikan. (ila)

MEDAN-Masyarakat kelompok tani yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong (HPPLK meyakini, bahwa IMB ratusan ruko yang berdiri di areal 74 Hektar yang dipermasalahkan masyarakat di tanah eks HGU PTPN II di Pasar IV Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, IMBnya bermasalah karena dibangun di areal eks HGU yang belum ada pelepasan haknya oleh Meneg BUMN.

Untuk pembangunan Ruko yang dibangun Developer  PT ACR itu, materialnya melintas melalui Graha Metropolitan Helvetia. Hal ini disampaikan Ketua Umum HPPLK Saiful Bahri, B Simanjuntak dan Kusrinaldi kepada Ketua F-PDIP Apoan Simanungkalit SE. Dalam pertemuan itu diungkapkan sudah ratusan Ruko dibangun di lokasi lahan eks HGU PTPN II walaupun masih dalam tahap pengerjaan.

Sementara itu Saiful menuding banyak memakai SKPTSL (Surat Pembagian Tanah Sawah Ladang) dan itu sudah tidak berlaku lagi. Dari alas hak yang mereka gunakan, ternyata banyak yang disinyalir palsu sehingga kasus ini kembali bergulir ke Aparat Hukum.Ketua F-PDIP Apoan Simanungkalit SE dalam kesempatannya itu mengatakan, Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab kalau terjadi pertumpahan darah di areal eks HGU PTPN II di Pasar IV Helvetia, karena masalah adanya pembangunan di atas lahan itu.

Melihat kisruhnya persoalan tahan di Deli Serdang, Apoan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun ke daerah ini, memeriksa semuanya, karena disinyalir banyak permainan dalam proses penggarapan dan perebutan lahan eks HGU PTPN II.

Adanya SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dituding memperkeruh masalah tanah di Deliserdang.

Untuk itu sesuai dengan SK Bupati Deli Serdang No. 503,632,86/4282 tentang pemberian izin mendirikan bangunan pada butir ke empat yang menyatakan “ SIMB dapat dicabut apabila melanggar ketentuan tersebut diatas dan melanggar persyaratan sesuaI Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hendaknya SIMB yang sudah dikeluarkan segera dicabut karena  sudah banyak tidak benarnya,” ujarnya seraya menambahkan  putusan PK Mahkamah Agung RI tidak dapat menjadi alas hak dalam mengurusan SIMB.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga SE MM saat menyatakan, kalau Pemerintah Pro Rakyat, persoalan tahan di Deliserdang khususnya dan di Sumut umumnya harus segera diselesaikan. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/