23.8 C
Medan
Saturday, March 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Kasus Pengeroyokan Pengelola Galian C Keberatan Jadi Tersangka

MEDAN- Nuar (25) warga Jalan Marindal Pasar IV Patumbak dan Amat Derita (42) warga Patumbak keberatan atas status tersangka yang ditetapkan Polsek Patumbak dalam kasus penganiayaan Sulaiman (41) warga Patumbak KampungĀ  kemarin. Dua pengelola Galian C itu mengaku tidak mengeroyok rekan satu profesinya, Sulaiman seperti yang terjadi di Jalan Marindal Pasar V, Kamis (25/4) lalu.

ā€œKami tidak ada menganiayaa dia (Sulaiman), tapi kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak, ada dua saksi kami yang melihat kami tidak ada menganiaya,ā€ kata Nuar dan Amat Derita didampingi pengacaranya, Andri Hasibuan SH, Mahadi Siregar SH, dan Yasier Arafat Caniago SH usaia diperiksa Polsek Patumbak kemarin.

Pengacara kedua tersangka, Andri Hasibuan SH menimpali cerita kedua kliennya tersebut. Menurutnya penetapan status tersangka Nuar dan Amat Derita oleh Polsek Patumbak berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Rusli Purba dan Komariah, saksi menyebutkan bahwa kedua tersangk tidak ada memukuli tersangka.ā€ Jadi kedua saksi itu dipaksa korban untuk membuat BAP rekayasa dari Polsek Patumbak, inikan tidak benar,ā€ ketusnya.
Menurut Andri antara korban dan tersangka sempat dikonfrontir di Polsek Patumbak, Sabtu (31/5) pukul 13.00 WIB diĀ  Polsek Patumbak.ā€Kami tidak dizinkan ikut, malah kami dibilang pengacara kacangan oleh polisi, kasus ini akan kami lanjuti terus,ā€ kata Andri. (azw)

MEDAN- Nuar (25) warga Jalan Marindal Pasar IV Patumbak dan Amat Derita (42) warga Patumbak keberatan atas status tersangka yang ditetapkan Polsek Patumbak dalam kasus penganiayaan Sulaiman (41) warga Patumbak KampungĀ  kemarin. Dua pengelola Galian C itu mengaku tidak mengeroyok rekan satu profesinya, Sulaiman seperti yang terjadi di Jalan Marindal Pasar V, Kamis (25/4) lalu.

ā€œKami tidak ada menganiayaa dia (Sulaiman), tapi kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak, ada dua saksi kami yang melihat kami tidak ada menganiaya,ā€ kata Nuar dan Amat Derita didampingi pengacaranya, Andri Hasibuan SH, Mahadi Siregar SH, dan Yasier Arafat Caniago SH usaia diperiksa Polsek Patumbak kemarin.

Pengacara kedua tersangka, Andri Hasibuan SH menimpali cerita kedua kliennya tersebut. Menurutnya penetapan status tersangka Nuar dan Amat Derita oleh Polsek Patumbak berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Rusli Purba dan Komariah, saksi menyebutkan bahwa kedua tersangk tidak ada memukuli tersangka.ā€ Jadi kedua saksi itu dipaksa korban untuk membuat BAP rekayasa dari Polsek Patumbak, inikan tidak benar,ā€ ketusnya.
Menurut Andri antara korban dan tersangka sempat dikonfrontir di Polsek Patumbak, Sabtu (31/5) pukul 13.00 WIB diĀ  Polsek Patumbak.ā€Kami tidak dizinkan ikut, malah kami dibilang pengacara kacangan oleh polisi, kasus ini akan kami lanjuti terus,ā€ kata Andri. (azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru