30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Korupsi Dana Bansos Dua Kasek Dibui

MEDAN- Terbukti mengorupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009, dua kepala sekolah (Kasek) di Pemkab Asahan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada Nirwansyah (47). Sementara Rahmad Aminsyah (37) dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Nirwansyah selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp285 juta dan subsider 1 tahun. Sedangkan Rahmad Aminsyah selaku Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan di wajibkan membayar denda Rp57 juta denda subsider 3 bulan dan UP 40 juta serta subsider 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny L.Tobing.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada hibah dana bansos Pemprovsu Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu. “Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang bisa mencairkan dana. Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Brokernya belum dapat dan kita belum pastikan dari mana. Kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” urainya. (far)

MEDAN- Terbukti mengorupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009, dua kepala sekolah (Kasek) di Pemkab Asahan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada Nirwansyah (47). Sementara Rahmad Aminsyah (37) dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Nirwansyah selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp285 juta dan subsider 1 tahun. Sedangkan Rahmad Aminsyah selaku Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan di wajibkan membayar denda Rp57 juta denda subsider 3 bulan dan UP 40 juta serta subsider 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny L.Tobing.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada hibah dana bansos Pemprovsu Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu. “Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang bisa mencairkan dana. Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Brokernya belum dapat dan kita belum pastikan dari mana. Kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” urainya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/