32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dihadang Ratusan Karyawan PT KAI

3-7-13-TRIADI-eksekusi jalan jawa 4MEDAN-Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) turun ke jalan untuk menghadang tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang ingin mengeksekusi lahan di Jalan Jawa, Rabu (3/7). Aksi tersebut membuat tim juru sita mundur dan hanya membacakan putusan pengadilan soal status lahan tersebut.
Aksi ini membuat arus lalu lintas di Jalan Jawa terpaksa ditutup. Apalagi karyawan PT KAI duduk di tengah jalann
Dua unit alat berat yang didatangkan untuk mengeksekusi bangunan di lahan itu pun terpaksa dipindahkan. “Aksi ini sebagai bentuk atas penolakan atau penundaan eksekusi lahan tersebut. Ada sekitar 500 orang karyawan yang turun ke jalan ini,” kata Humas PT KAI Divre Sumut Rapino Situmorang di lokasi.
Usaha para karyawan ini pun membuat juru sita PN Medan mengalah. Eksekusi memang tetap dilakukan, tapi terhadap lahan yang sudah dibangun PT Agra Citra Kharisma (ACK). Sedangkan, lahan yang berada di belakang Kantor PT KAI Divre Sumut tidak dilakukan pembongkaran bangunan.
Juru sita PN Medan Abdul Rahman yang membacakan putusan pengadilan mengatakan, PT ACK adalah pemilik tanah yang disebut PT KAI sebagai aset mereka. “Sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1040 eksekusi kami laksanakan hari ini Rabu 3 Juli 2013 (kemarin,Red),” katanya.
Di lahan milik PT KAI yang kini dieksekusi pengadilan itu, sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, Hotel Karibia dan Rumah Sakit Teguh Munri Memoriam Hospital. Semua bangunan mewah itu berada di Jalan Jawa atau persis di depan Kantor Polsek Medan Timur. Lahan seluas 35.955 meter itu di klaim sebagai milik PT KAI. Namun, PT ACK membangun rumah sakit dan hotel serta pusat bisnis di atas lahan tersebut. Gugatan pun dilayangkan PT KAI sampai kemudian PT ACK memenangi gugatan itu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 1040.
Vice Presiden Litigasi Pusat Hukum PT KAI, Dadan mengatakan, PT KAI akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan 35.955 meter itu. PT KAI sebagai pemilik sah atas lahan yang dieksekusi itu dapat dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ada lima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas lahan itu. Yang terakhir adalah putusan nomor 285/PDT.G/1996/PN. Medan junto putusan nomor 522/PDT/1997/PT Medan junto putusan nomor 4548 K/PDT/1998,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan, tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. Edi menegaskan, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri. “Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali. Bukti-bukti sedang kami kumpulkan,” kata Edi.
PT KAI, kata Edi, wajib mempertahankan aset negara. Sebab, tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. “Jadi kami harus pertahankan. PT KAI juga menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 02 Juli 2013, yang meminta pembatalan atau penundaan eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Madura tersebut,” tambahnya.
Kuasa Hukum PT KAI Savitri Kusumawardhani mengatakan, lahan tersebut milik PT KAI. Dia pun memberikan gambaran bahwa awalnya PT KAI menjalin kerja sama dengan PT Inarta untuk memanfaatkan lahan tersebut. Melalui persetujuan Pemko Medan dan Menteri Keuangan, maka kerja sama itu diperbolehkan, dengan catatan Intarta harus membangun rumah dinas PT KAI.
Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga haknya gugur. Setelah itu, muncul kemudian PT Gunauli, tapi perusahaan itu juga tidak memenuhi kewajibannya, sehingga haknya batal.
Namun, sekarang tiba-tiba muncul PT ACK yang mengklaim lahan tersebut.
Savitri menyebutkan bahwa secara institusi, PT KAI tidak pernah mengenal PT ACK. Tapi, PT ACK tiba-tiba mengklaim menjadi pemilik dengan bukti pembelian dari orang-orang yang pernah tinggal di lahan tersebut. “Katanya mereka membeli dari orang-orang yang pernah tinggal di sini. Saya juga meragukan pembelian itu. Makanya kita akan mengajukan banding,” tegasnya. (dek)

3-7-13-TRIADI-eksekusi jalan jawa 4MEDAN-Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) turun ke jalan untuk menghadang tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang ingin mengeksekusi lahan di Jalan Jawa, Rabu (3/7). Aksi tersebut membuat tim juru sita mundur dan hanya membacakan putusan pengadilan soal status lahan tersebut.
Aksi ini membuat arus lalu lintas di Jalan Jawa terpaksa ditutup. Apalagi karyawan PT KAI duduk di tengah jalann
Dua unit alat berat yang didatangkan untuk mengeksekusi bangunan di lahan itu pun terpaksa dipindahkan. “Aksi ini sebagai bentuk atas penolakan atau penundaan eksekusi lahan tersebut. Ada sekitar 500 orang karyawan yang turun ke jalan ini,” kata Humas PT KAI Divre Sumut Rapino Situmorang di lokasi.
Usaha para karyawan ini pun membuat juru sita PN Medan mengalah. Eksekusi memang tetap dilakukan, tapi terhadap lahan yang sudah dibangun PT Agra Citra Kharisma (ACK). Sedangkan, lahan yang berada di belakang Kantor PT KAI Divre Sumut tidak dilakukan pembongkaran bangunan.
Juru sita PN Medan Abdul Rahman yang membacakan putusan pengadilan mengatakan, PT ACK adalah pemilik tanah yang disebut PT KAI sebagai aset mereka. “Sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1040 eksekusi kami laksanakan hari ini Rabu 3 Juli 2013 (kemarin,Red),” katanya.
Di lahan milik PT KAI yang kini dieksekusi pengadilan itu, sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, Hotel Karibia dan Rumah Sakit Teguh Munri Memoriam Hospital. Semua bangunan mewah itu berada di Jalan Jawa atau persis di depan Kantor Polsek Medan Timur. Lahan seluas 35.955 meter itu di klaim sebagai milik PT KAI. Namun, PT ACK membangun rumah sakit dan hotel serta pusat bisnis di atas lahan tersebut. Gugatan pun dilayangkan PT KAI sampai kemudian PT ACK memenangi gugatan itu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 1040.
Vice Presiden Litigasi Pusat Hukum PT KAI, Dadan mengatakan, PT KAI akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan 35.955 meter itu. PT KAI sebagai pemilik sah atas lahan yang dieksekusi itu dapat dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ada lima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas lahan itu. Yang terakhir adalah putusan nomor 285/PDT.G/1996/PN. Medan junto putusan nomor 522/PDT/1997/PT Medan junto putusan nomor 4548 K/PDT/1998,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan, tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. Edi menegaskan, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri. “Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali. Bukti-bukti sedang kami kumpulkan,” kata Edi.
PT KAI, kata Edi, wajib mempertahankan aset negara. Sebab, tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. “Jadi kami harus pertahankan. PT KAI juga menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 02 Juli 2013, yang meminta pembatalan atau penundaan eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Madura tersebut,” tambahnya.
Kuasa Hukum PT KAI Savitri Kusumawardhani mengatakan, lahan tersebut milik PT KAI. Dia pun memberikan gambaran bahwa awalnya PT KAI menjalin kerja sama dengan PT Inarta untuk memanfaatkan lahan tersebut. Melalui persetujuan Pemko Medan dan Menteri Keuangan, maka kerja sama itu diperbolehkan, dengan catatan Intarta harus membangun rumah dinas PT KAI.
Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga haknya gugur. Setelah itu, muncul kemudian PT Gunauli, tapi perusahaan itu juga tidak memenuhi kewajibannya, sehingga haknya batal.
Namun, sekarang tiba-tiba muncul PT ACK yang mengklaim lahan tersebut.
Savitri menyebutkan bahwa secara institusi, PT KAI tidak pernah mengenal PT ACK. Tapi, PT ACK tiba-tiba mengklaim menjadi pemilik dengan bukti pembelian dari orang-orang yang pernah tinggal di lahan tersebut. “Katanya mereka membeli dari orang-orang yang pernah tinggal di sini. Saya juga meragukan pembelian itu. Makanya kita akan mengajukan banding,” tegasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/