MEDAN, SUMUTPOS.CO– Industri perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari keterlibatan perempuan sebagai salah satu bagian penting dalam proses di sektor hulu maupun hilir. Namun demikian, masih terdapat isu-isu negatif terkait pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit yang dituding merugikan tenaga kerja perempuan.
Mencermati kondisi tersebut maka dianggap perlu untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan pekerja perempuan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berinisiatif menyelenggarakan seminar yang berjudul “Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka Pengarusutamaan Gender (PUG)” di Medan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagaian dari rencana kegiatan PUG Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 orang perwakilan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Instansi Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Serikat Pekerja, hingga rekan-rekan Media.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPDPKS ini mengundang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael Parenus Sinaga dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Keungan, Bapak Syaiful, yang juga hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan.
Selain itu, BPDPKS juga menghadirkan narasumber dari berbagai keahlian sesuai bidangnya yakni Timbas Prasad Ginting, Ketua GAPKI Sumatera Utara; M. Ismael Parenus Sinaga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara; Rachel Pandia, Direktur PT Amal Tani; Prof. Ir. T. Sabrina, M.Agr.Sc., Ph.D, Pengamat Perlindungan Pekerja Perempuan; serta Asih Damayanti Sudarmo, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Pembelaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/SPSI. Pada sesi diskusi dan seminar dimoderatori oleh Kepala Bidang PAPK, Kanwil DJPb Sumatera Utara, Kementerian Keuangan, Frisda Agriani Ambarita.
Dalam kegiatan ini, isu pengarusutamaan gender menjadi topik utama yang dibahas karena menjadi strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi salah satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, serta program pembangunan nasional.
Hal ini juga sesuai dengan salah satu sasaran rencana pembangunan yang terdapat dalam RPJM 2005-2025 terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk peran perempuan dalam pembangunan.
Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS sekaligus Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS, Kabul Wijayanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan seminar ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit.
“Kegiatan ini juga merupakan media dan forum untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam membangun bersama keberlanjutan industri perkebunan sawit Indonesia, sehingga sangat penting untuk mendorong kesepahaman, kemitraan sinergis, dan kolaborasi pelaku industri. Sehingga perempuan mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam membangun kemampuan dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerahnya menuju kemandirian finansial,” kata Kabul Wijayanto.
Kepala Kanwil DJPb Sumatera Utara Kementerian Keuangan, Syaiful mengatakan, pengarusutamaan gender bukanlah sekadar tentang kesetaraan numerik antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai posisi, namun lebih dari itu.
“Hal ini tentang menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan potensi penuh dari setiap individu, tanpa ada yang terpinggirkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Syaiful, Kementerian Keuangan khususnya di Kanwil DJPb Sumut telah mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok gender, dalam hal ini data menjadi kunci
“Penting juga untuk mengadopsi praktik terbaik dalam rekruitmen, promosi, dan pengembangan karir. Sehingga kita harus memastikan bahwa proses seleksi tidak didasarkan pada stereotip gender, tetapi pada kompetensi, prestasi, dan potensi yang sebenarnya dimiliki oleh pekerja tersebut,” tegas Syaiful.
Diharapkan melalui seminar ini dapat memberikan pengetahuan terkait prinsip-prinsip ketenagakerjaan internasional dan peraturan nasional tentang perlindungan pekerja perempuan sehingga dikembangkan menjadi kebijakan dan kegiatan-kegiatan praktis untuk meningkatkan perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. (rel/ram)