Diduga Terkait Utang Piutang
MEDAN- Tindakan tidak terpuji kembali dilakukan oknum aparat polisi. Korbannya Halib (50), pengusaha material Panglong Sinar Harapan di Jalan Binjai Km 15,5 No 2 B Desa Sei Semayang, Diski, Deli Serdang. Sedangkan tiga personel polisi yang melakukan tindakan tak terpuji itu dari Polsek Sunggal, masing-masing Aiptu GM, Brigadir PP dan Brigadir MS.
Berdasarkan penuturan Rosi (40), istri Halib yang ditemui Sumut Pos di Ruang ICU RS Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (3/8), tiga orang personel polisi Polsek Sunggal tersebut melakukan penjemputan paksa terhadap suaminya yang memiliki utang kepada beberapa pihak. Namun, tindakan penjemputan paksa tersebut sangat tidak manusiawi dan Halib diperlakukan seperti teroris atau penjahat besar.
“Ini kan masalah perdata, tapi kok jadinya pidana. Lagian, suami saya telah mencicil utangnya. Kenapa suami saya diperlakukan seperti itu? Kenapa seperti teroris atau maling saja? Tangan suami saya ditarik-tarik sampai ada bekas memar. Padahal, suami saya sudah minta tolong untuk menjelaskan masalah itu, tapi polisi-polisi itu terus memperlakukan seperti itu. Tidak mungkin suami saya sampai di rawat di ICU. Polisi kan tidak boleh seperti itu. Memang tidak ada dipukul, tapi suami saya ditarik-tarik kayak teroris,” beber Rosi yang didampingi putra-putrinya, Lia dan Leo.
Terkait kasus ini, Rosi juga telah melaporkan tindakan tak terpuji tiga personel Polsek Sunggal itu ke Propam Poldasu. Namun, laporan itu belum juga ditanggapi Propam Poldasu.(ari)