25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bantuan Subsidi Gaji di Medan Segera Cair

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja/karyawan di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp3,5 juta, dalam waktu dekat akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah. “Kami menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021.

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
Ilustrasi.

Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak, MIP.

Hannalore meminta kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kota Medan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh. “Tentu saja pekerja/buruh yang bakal menerima subsidi gaji atau upah harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya BPJS Ketenagakerjaan aktif, “ tuturnya, Selasa (3/8).

Adapun syarat bagi pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat yaitu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan dan bekerja di Wilayah Kota Medan dengan Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level IV. “Nantinya pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa yang akan diutamakan,” kata Hannalore lagi.

Sedangkan untuk sektor jasa pendidikan dan kesehatan, lanjutnya, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat subsidi gaji. “Tentu data-data tersebut ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hannalore juga mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Adapun bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan serta dibayarkan sekaligus nantinya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK telah memberikan 1 juta data peserta kepada Kemenaker. Pekerja tersebut nantinya akan segera menerima penyaluran BSU tahap pertama. “Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” kata Anggoro.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK nantinya akan diperiksa dan diverifikasi kembali guna menghindari adanya duplikasi data. “Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Ida.

Total, sebanyak 8,73 juta pekerja akan mendapatkan BSU dengan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula para pekerja yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan. (bbs/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja/karyawan di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp3,5 juta, dalam waktu dekat akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah. “Kami menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021.

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
Ilustrasi.

Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak, MIP.

Hannalore meminta kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kota Medan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh. “Tentu saja pekerja/buruh yang bakal menerima subsidi gaji atau upah harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya BPJS Ketenagakerjaan aktif, “ tuturnya, Selasa (3/8).

Adapun syarat bagi pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat yaitu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan dan bekerja di Wilayah Kota Medan dengan Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level IV. “Nantinya pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa yang akan diutamakan,” kata Hannalore lagi.

Sedangkan untuk sektor jasa pendidikan dan kesehatan, lanjutnya, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat subsidi gaji. “Tentu data-data tersebut ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hannalore juga mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Adapun bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan serta dibayarkan sekaligus nantinya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK telah memberikan 1 juta data peserta kepada Kemenaker. Pekerja tersebut nantinya akan segera menerima penyaluran BSU tahap pertama. “Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” kata Anggoro.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK nantinya akan diperiksa dan diverifikasi kembali guna menghindari adanya duplikasi data. “Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Ida.

Total, sebanyak 8,73 juta pekerja akan mendapatkan BSU dengan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula para pekerja yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan. (bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/