30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Oknum Polres Humbahas jadi Pengedar Narkoba

MEDAN- Briptu Surya Dharma dan Briptu Amrul, personel polisi yang bertugas Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Polisi yang bertugas di satuan Samapta Polres Humbahas tersebut, diamankan petugas di Jalan Arteri, Tanjungbalai, Kamis (30/8) sekira pukul 21.10 WIB. Setelah mengamankan dua polisi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya bernama, Zulham Simangunsong (27) warga Jalan Ahmad Kampung Baru, Tanjungbalai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 145 gram sabu-sabu dan satu pucuk senjata api jenis revolper beserta 6 amunisinya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap ketiga tersangka melalui proses undercoverbuy (polisi menyamar sebagai pembeli). “Awalnya kami menangkap Briptu Surya Darma. Setelah melakukan pengembangan, kemudian kami menangkap Briptu Amru,” ujar Andjar, Senin (3/9).

Dikatakan Andjar dua personel Polisi Polres Humbahas yang diamankan pihaknya juga sudah di laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu untuk menjalani sidang kode etik kepolisian. “Personel polisi ini sudah kami laporkan ke Bid Propam. Dipecat atau tidaknya tergantung hasil,” katanya. (mag-12)

MEDAN- Briptu Surya Dharma dan Briptu Amrul, personel polisi yang bertugas Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Polisi yang bertugas di satuan Samapta Polres Humbahas tersebut, diamankan petugas di Jalan Arteri, Tanjungbalai, Kamis (30/8) sekira pukul 21.10 WIB. Setelah mengamankan dua polisi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya bernama, Zulham Simangunsong (27) warga Jalan Ahmad Kampung Baru, Tanjungbalai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 145 gram sabu-sabu dan satu pucuk senjata api jenis revolper beserta 6 amunisinya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap ketiga tersangka melalui proses undercoverbuy (polisi menyamar sebagai pembeli). “Awalnya kami menangkap Briptu Surya Darma. Setelah melakukan pengembangan, kemudian kami menangkap Briptu Amru,” ujar Andjar, Senin (3/9).

Dikatakan Andjar dua personel Polisi Polres Humbahas yang diamankan pihaknya juga sudah di laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu untuk menjalani sidang kode etik kepolisian. “Personel polisi ini sudah kami laporkan ke Bid Propam. Dipecat atau tidaknya tergantung hasil,” katanya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/