26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Medan Dilema

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan dilema menanggapi surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membolehkan Dinas TRTB menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur. Asisten Umum (Asmum) Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, ada beberapa poin yang membuat Pemko Medan dilema.

Disebutkannya, poin pertama yakni persoalan hukum yang melibatkan dua mantan wali Kota Medan pada kasus Centre Point tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua, adanya surat dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan SIMB sampai persoalan hukum selesai.

Ketiga, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan PT Agra Citra Karisma (ACK). Keempat, adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kementrian BUMN atas putusan MA terkait sengketa lahan di Jalan Jawa.

Bukan hanya itu, lanjut dia, Kejagung juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ketika hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk tidak berbuat tindakan apapun sampai selesai kasus hukum di Jalan Jawa.

“Posisi Pemko Medan dalam persoalan ini serba salah,” ujar Ikhwan Habibi ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/9).

Sebenarnya putusan MA, kata dia, tidak menghalangi eksekusi dari PN Medan walaupun BUMN melakukan PK. Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini pihaknya akan meneruskan surat putusan PN Medan mengenai diperbolehkan Pemko Medan menerbitkan SIMB untuk bangunan Centre Point kepada Kejagung. “Sedang kita persiapkan surat-suratnya untuk dikirimkan kepada Kejagung,” katanya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Regional Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih mengungkapkan, pihaknya tidak habis pikir dengan rekomendasi yang diberikan PN Medan untuk kasus Centre Point ini. Seharusnya, kata dia, PN Medan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di MA.

“Kementrian BUMN saat ini masih mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, seharusnya menunggu putusan itu turun barulah PN Medan menerbitkan rekomendasi atau keputusan,” terang Jaka.

Disinggung mengenai upaya lain yang akan dilakukan PT KAI, Jaka mengaku pihaknya tidak akan melakukan apapun selain menempuh upaya hukum.”Harus kita hormati proses hukum yang telah berjalan,”ungkapnya.(dik/adz)

Poin-poin yang Membuat Pemko Medan Serba Salah:

  1. Persoalan hukum yang melibatkan dua mantan Wali Kota Medan pada kasus Centre Point tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
  2. Adanya surat dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan SIMB sampai persoalan hukum selesai.
  3. Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan PT Agra Citra Karisma (ACK).
  4. Adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian BUMN atas putusan MA terkait sengketa lahan di Jalan Jawa.
  5. Kejagung sudah menyampaikan secara lisan kepada Wali Kota Medan untuk tidak berbuat tindakan apapun sampai selesai kasus hukum di Jalan Jawa.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan dilema menanggapi surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membolehkan Dinas TRTB menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur. Asisten Umum (Asmum) Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, ada beberapa poin yang membuat Pemko Medan dilema.

Disebutkannya, poin pertama yakni persoalan hukum yang melibatkan dua mantan wali Kota Medan pada kasus Centre Point tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua, adanya surat dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan SIMB sampai persoalan hukum selesai.

Ketiga, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan PT Agra Citra Karisma (ACK). Keempat, adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kementrian BUMN atas putusan MA terkait sengketa lahan di Jalan Jawa.

Bukan hanya itu, lanjut dia, Kejagung juga sudah menyampaikan secara lisan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ketika hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk tidak berbuat tindakan apapun sampai selesai kasus hukum di Jalan Jawa.

“Posisi Pemko Medan dalam persoalan ini serba salah,” ujar Ikhwan Habibi ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/9).

Sebenarnya putusan MA, kata dia, tidak menghalangi eksekusi dari PN Medan walaupun BUMN melakukan PK. Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini pihaknya akan meneruskan surat putusan PN Medan mengenai diperbolehkan Pemko Medan menerbitkan SIMB untuk bangunan Centre Point kepada Kejagung. “Sedang kita persiapkan surat-suratnya untuk dikirimkan kepada Kejagung,” katanya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Regional Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih mengungkapkan, pihaknya tidak habis pikir dengan rekomendasi yang diberikan PN Medan untuk kasus Centre Point ini. Seharusnya, kata dia, PN Medan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di MA.

“Kementrian BUMN saat ini masih mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, seharusnya menunggu putusan itu turun barulah PN Medan menerbitkan rekomendasi atau keputusan,” terang Jaka.

Disinggung mengenai upaya lain yang akan dilakukan PT KAI, Jaka mengaku pihaknya tidak akan melakukan apapun selain menempuh upaya hukum.”Harus kita hormati proses hukum yang telah berjalan,”ungkapnya.(dik/adz)

Poin-poin yang Membuat Pemko Medan Serba Salah:

  1. Persoalan hukum yang melibatkan dua mantan Wali Kota Medan pada kasus Centre Point tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
  2. Adanya surat dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta Pemko Medan tidak menerbitkan SIMB sampai persoalan hukum selesai.
  3. Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan PT Agra Citra Karisma (ACK).
  4. Adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian BUMN atas putusan MA terkait sengketa lahan di Jalan Jawa.
  5. Kejagung sudah menyampaikan secara lisan kepada Wali Kota Medan untuk tidak berbuat tindakan apapun sampai selesai kasus hukum di Jalan Jawa.

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/