JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkhusus jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023. Rapat tersebut digelar Senin, (4/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring, menghadirkan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
Dalam RDP, DPRD Medan meminta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.
“Masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB, kita harapkan pembayaran PBB dapat diperpanjang,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah.
Tak hanya itu, politisi NasDem itu juga meminta kepada Bapenda Kota Medan untuk menghapus denda pembayaran PBB bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya tersebut. “Selain jatuh tempo diperpanjang, kita berharap denda dapat didispensasi,” ujarnya.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukannya dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran karena mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Harus ada rasa empati dari Pemko Medan kepada masyarakat, Pemko Medan harus lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga hingga akhir Agustus 2023 mencapai 45 persen dari toral target Rp952 miliar.
Usai RDP, kepada awak media, Afif juga meminta Bapenda Kota Medan untuk kembali mengevaluasi kembali kenaikan PBB di Kota Medan. Pasalnya, kenaikan tarif PBB yang terlalu tinggi dinilai akan sangat memberatkan masyarakat.
“Niatnya memang baik, yaitu untuk meningkatkan PAD. Akan tetapi, Pemko Medan juga harus memahami bahwa kondisi ekomomi masyarakat saat ini belum pulih sepenuhnya,” pungkasnya. (map/ila)