26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masih Ditelaah KPK

Dugaan Korupsi Bupati Simalungun

MEDAN-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, sejauh ini masih dalam proses telaah di bagian Direktorat pengaduan masyarakat.
“Benar ada laporan dari Simalungun. Sekarang sedang ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat,” kata Humas KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan, Senin (3/10).

Kapan rencananya KPK akan melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap JR Saragih? Johan Budi belum bisa memastikan karena berkas laporannya masih di bagian pengaduan KPK.  “Waduh, saya tidak tahu. Itu masih di pengaduan masyarakat. Sifatnya masih telaah dokumen laporan,” terangnya.

Sementara itu, saksi pelapor kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Simalungun TA 2010 sebesar Rp48 miliar, yang juga merupakan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik kepada Sumut Pos menegaskan, dirinya siap dipanggil KPK kapanpun dan secepatnya, untuk memberi keterangan mengenai apa yang telah dilaporkan.

“Kita berharap, KPK segera memproses laporan tersebut. Saya sendiri, selaku saksi pelapor siap kapanpun dipanggil untuk memberi keterangan ke KPK. Secepatnya kalau bisa,” terangnya. (ari)

Dugaan Korupsi Bupati Simalungun

MEDAN-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, sejauh ini masih dalam proses telaah di bagian Direktorat pengaduan masyarakat.
“Benar ada laporan dari Simalungun. Sekarang sedang ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat,” kata Humas KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan, Senin (3/10).

Kapan rencananya KPK akan melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap JR Saragih? Johan Budi belum bisa memastikan karena berkas laporannya masih di bagian pengaduan KPK.  “Waduh, saya tidak tahu. Itu masih di pengaduan masyarakat. Sifatnya masih telaah dokumen laporan,” terangnya.

Sementara itu, saksi pelapor kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Simalungun TA 2010 sebesar Rp48 miliar, yang juga merupakan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik kepada Sumut Pos menegaskan, dirinya siap dipanggil KPK kapanpun dan secepatnya, untuk memberi keterangan mengenai apa yang telah dilaporkan.

“Kita berharap, KPK segera memproses laporan tersebut. Saya sendiri, selaku saksi pelapor siap kapanpun dipanggil untuk memberi keterangan ke KPK. Secepatnya kalau bisa,” terangnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/