MEDAN-Parkir liar di Kota Medan semakin menjamur. Tak tanggung-tanggung, di lahan instansi Pemko Medan petugas parkir tanpa mengenakan atribut atau kartu parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berani memungut retribusi parkir Pantauan wartawan Sumut Pos Rabu (3/10) siang, petugas parkir liar di Dinas Pendidik (Disdik) Kota Medan.
di Jalan Pelita IV Medan, tidak segan-segan meminta dan mengutip uang parkir dari warga yang mengurus administrasi di Disdik Kota Medan. Jumlah petugas parkir liar lebih dari satu orang masing-masing petugas liar bertugas menjaga sepeda motor dan mobil.
Hal serupa juga terjadi di komplek instansi milik Pemko Medan yang berada di Jalan AH Nasution Medan. Di lokasi itu terdapat 4 instansi yakni Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Di empat lokasi itu parkir langsung dipungut oleh petugas mengenakan atribut sekuriti.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat saat dikonfirmasi mengaku, baru tahu keberada parkir liar di instansi milik Pemko Medan.
“Saya baru tahu, tapi akan kita tindak tegas biar saya suruh cek anggota ke lapangan,” sebutnya.
Untuk langkah pertama, katanya, Dishub Kota Medan akan mengirim surat kepada instansi yang ada parkir liar di areal instansi tersebut.
Menurutnya, akan serius melakukan penertiban parkir liar dan menjadi catatan besar apalagi di intansi Pemko Medan.(gus)