32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rudolf Berpotensi Dicoret Lagi

JAKARTA – Keinginan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengusung mantan Gubsu Rudolf Matzuoka Pardede dalam pilgub Sumut 2013 mendatang, berpotensi dihadang kasus lama, yakni masalah keabsahan ijazah.

BATAL: Rudolf Pardede  Afifuddin Lubis bersama massa pendukungnya saat hendak mendaftarkan diri  KPUD Kota Medan  Pilwako Medan beberapa waktu lalu.//sumut pos
BATAL: Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis bersama massa pendukungnya saat hendak mendaftarkan diri di KPUD Kota Medan di Pilwako Medan beberapa waktu lalu.//sumut pos

Saat maju dalam pemilukada Kota Medan 2010, Rudolf yang saat itu berpasangan dengan Afifuddin Lubis terpaksa gigit jari karena dicoret dari daftar kandidat pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, oleh KPU Medan.

Nah, apakah nantinya jika ikut mendaftar sebagai cagub Rudolf akan tercoret lagi, pihak KPU Provinsi Sumut belum bisa dimintai keterangan. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sempat mengangkat ponselnya saat dihubungi koran ini, tapi belum mau komentar soal langkah Gerindra yang akan mengusung Rudolf itu. “Maaf, saya mau rapat ya,” ujar Irham, kemarin (3/10).

Seperti diketahui, KPU Medan mencoret pasangan Rudolf-Afif yang mau maju di pilkada Kota Medan pada 2010 silam. Masalah legalitas ijazah Rudolf menjadi ganjalan. Rudolf lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang, begitu pun putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hanya saja, tahapan pemilukada Kota Medan tetap berjalan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif.

Rudolf-Afif, dengan mendompleng gugatan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, mengajukan gugatan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK tidak membuat putusan terkait masalah ijazah Rudolf.

Saat pembacaan amara putusan 11 Juni 2010, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, Rudolf-Afif bukan pasangan calon pemilukada Kota Medan, sehingga dianggap tidak punya hak mengajukan gugatan sengketa pemilukada.

“Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD membacakan konklusi putusan, saat itu.

Meski demikian, pada persidangan sengketa pemilukada, masalah ijazah Rudolf sempat menjadi perhatian, ketika sidang masih tahap mendengarkan keterangan para saksi. Dokumen berita sidang di MK terkait kasus ini masih bisa dilihat di situs resmi MK, yang menampilkan berita koran ini mengenai jalannya persidangan. Judul beritanya ‘Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK’.

Pada sidang 1 Juni 2010, dihadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Ayeb Supriyatna, dan staf Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Supriyadi.

Saat itu, KPU Medan juga menyodorkan ke majelis hakim MK bukti tambahan berupa fotocopi buku induk SMA Kristen Penabur Sukabumi. Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyebutkan, buku induk itu dipinjam dari penyidik Polda Sumut. Personil dari Polda Sumut, Kompol Hendrik Saragih, dengan mengantongi surat tugas dari Kapoldasu, ikut datang ke persidangan untuk mengawal barang bukti tersebut.

Ayeb Supriyatna dari Dinas Pendidikan Sukabumi dalam keterangannya mengatakan, proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah mengacu kepada buku induk, dan format surat keterangan baku. (sam)

JAKARTA – Keinginan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengusung mantan Gubsu Rudolf Matzuoka Pardede dalam pilgub Sumut 2013 mendatang, berpotensi dihadang kasus lama, yakni masalah keabsahan ijazah.

BATAL: Rudolf Pardede  Afifuddin Lubis bersama massa pendukungnya saat hendak mendaftarkan diri  KPUD Kota Medan  Pilwako Medan beberapa waktu lalu.//sumut pos
BATAL: Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis bersama massa pendukungnya saat hendak mendaftarkan diri di KPUD Kota Medan di Pilwako Medan beberapa waktu lalu.//sumut pos

Saat maju dalam pemilukada Kota Medan 2010, Rudolf yang saat itu berpasangan dengan Afifuddin Lubis terpaksa gigit jari karena dicoret dari daftar kandidat pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, oleh KPU Medan.

Nah, apakah nantinya jika ikut mendaftar sebagai cagub Rudolf akan tercoret lagi, pihak KPU Provinsi Sumut belum bisa dimintai keterangan. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sempat mengangkat ponselnya saat dihubungi koran ini, tapi belum mau komentar soal langkah Gerindra yang akan mengusung Rudolf itu. “Maaf, saya mau rapat ya,” ujar Irham, kemarin (3/10).

Seperti diketahui, KPU Medan mencoret pasangan Rudolf-Afif yang mau maju di pilkada Kota Medan pada 2010 silam. Masalah legalitas ijazah Rudolf menjadi ganjalan. Rudolf lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang, begitu pun putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hanya saja, tahapan pemilukada Kota Medan tetap berjalan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif.

Rudolf-Afif, dengan mendompleng gugatan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, mengajukan gugatan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK tidak membuat putusan terkait masalah ijazah Rudolf.

Saat pembacaan amara putusan 11 Juni 2010, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, Rudolf-Afif bukan pasangan calon pemilukada Kota Medan, sehingga dianggap tidak punya hak mengajukan gugatan sengketa pemilukada.

“Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD membacakan konklusi putusan, saat itu.

Meski demikian, pada persidangan sengketa pemilukada, masalah ijazah Rudolf sempat menjadi perhatian, ketika sidang masih tahap mendengarkan keterangan para saksi. Dokumen berita sidang di MK terkait kasus ini masih bisa dilihat di situs resmi MK, yang menampilkan berita koran ini mengenai jalannya persidangan. Judul beritanya ‘Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK’.

Pada sidang 1 Juni 2010, dihadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Ayeb Supriyatna, dan staf Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Supriyadi.

Saat itu, KPU Medan juga menyodorkan ke majelis hakim MK bukti tambahan berupa fotocopi buku induk SMA Kristen Penabur Sukabumi. Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyebutkan, buku induk itu dipinjam dari penyidik Polda Sumut. Personil dari Polda Sumut, Kompol Hendrik Saragih, dengan mengantongi surat tugas dari Kapoldasu, ikut datang ke persidangan untuk mengawal barang bukti tersebut.

Ayeb Supriyatna dari Dinas Pendidikan Sukabumi dalam keterangannya mengatakan, proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah mengacu kepada buku induk, dan format surat keterangan baku. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/