MEDAN-Mohd Airul Shah Bin Othman Bashah (32), warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/10), atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam kondom berisikan 100 gram sabu-sabu.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa dinyatakan secara sah memiliki sabu-sabu,” ujar jaksa Nova saat membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wismono.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya. Bahkan seperti persidangan sebelumnya, terdakwa tetap memilih diam dan bungkam. Bukan itu saja sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat menegur terdakwa. “Terdakwa, kamu sehat kan. Kamu jangan pura-pura tidak dengar. Kami tahu kamu pura-pura,” ucap Ketua Majelis Hakim Wismono.
Pada persidangan sebelumnya, Mohammad Airul Shah Bin Othman Bashah juga tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Hakim, Jaksa, maupun penasehat hukumnya. Bak patung, mulai memasuki ruang persidangan, terdakwa hanya bungkam. (far)