26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPRD & Pemko Medan Teledor, Lewatkan Tenggat P-APBD

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Diduga terlalu santai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tak dapat lagi membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Pasalnya, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahn
menyebutkan batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab, termasuk Medan. Itu membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat, banyak Pemkab/Pemko terkejut,” ungkap anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, yang akrab dipanggil Bayek, Rabu (3/10).

Bayek mengakui, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD teledor melakukan pembahasan. “Akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD,” katanya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Henry Jhon juga mengakui tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD-red) langsung akan membahas R-APBD 2019,” katanya.

Disinggung apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, Henry Jhon mengaku, tidak akan berdampak. “Enggak, enggak ada pengaruhnya,” ujarnya singkat.

Kepala Bappeda Medan, Wiriya Alrahman menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat terlambatnya Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. Kata Wiriya, Pemko Medan telah mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018 sejak 28 Juni lalu.

“Sesuai aturan, kalau tidak salah pertengahan Juli atau Minggu kedua. Namun, kita (Pemko) sudah mengajukan KUA-PPAS-nya lebih awal pada akhir Juni,” ucapnya.

Wiriya menambahkan, untuk menyiasati penganggaran nantinya kemungkinan dikeluarkan peraturan wali kota (Perwal).

Terpisah, informasi dihimpun tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda di DPRD Medan itu pernah dikeluhkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Bahrumsyah pada sidang paripurna, tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.

Tak hanya itu, disebut-sebut anggota DPRD Medan sering melakukan kunjungan ke luar kota setiap minggunya. Akibatnya banyak agenda yang telah di-Bamus-kan batal dilaksanakan oleh DPRD Medan. (ris)

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Diduga terlalu santai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tak dapat lagi membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Pasalnya, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahn
menyebutkan batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab, termasuk Medan. Itu membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat, banyak Pemkab/Pemko terkejut,” ungkap anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, yang akrab dipanggil Bayek, Rabu (3/10).

Bayek mengakui, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD teledor melakukan pembahasan. “Akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD,” katanya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Henry Jhon juga mengakui tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD-red) langsung akan membahas R-APBD 2019,” katanya.

Disinggung apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, Henry Jhon mengaku, tidak akan berdampak. “Enggak, enggak ada pengaruhnya,” ujarnya singkat.

Kepala Bappeda Medan, Wiriya Alrahman menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat terlambatnya Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. Kata Wiriya, Pemko Medan telah mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018 sejak 28 Juni lalu.

“Sesuai aturan, kalau tidak salah pertengahan Juli atau Minggu kedua. Namun, kita (Pemko) sudah mengajukan KUA-PPAS-nya lebih awal pada akhir Juni,” ucapnya.

Wiriya menambahkan, untuk menyiasati penganggaran nantinya kemungkinan dikeluarkan peraturan wali kota (Perwal).

Terpisah, informasi dihimpun tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda di DPRD Medan itu pernah dikeluhkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Bahrumsyah pada sidang paripurna, tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.

Tak hanya itu, disebut-sebut anggota DPRD Medan sering melakukan kunjungan ke luar kota setiap minggunya. Akibatnya banyak agenda yang telah di-Bamus-kan batal dilaksanakan oleh DPRD Medan. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/