25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Parkir Liar di Sunggal Ditertibkan, Tujuh Mobil Ditilang, Tiga Jukir Diamankan

Bagus/sumut pos
PENERTIBAN: MPetugas Dishub menertibkan parkir liar di wilayah Medan Sunggal, Selasa (2/10) sore.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama kepolisian melakukan penertiban parkir liar yang melanggar peraturan daerah (Perda) di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Selasa (2/10) petang.

Kadishub Medan, Renward Parapat, mengatakan, selain menilang kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, dalam penertiban tersebut pihaknya juga mengamankan tiga orang juru parkir (jukir) liar. Barang bukti berupa uang dan kartu pembantu jukir ikut disita.

Penertiban parkir liar tersebut merupakan instruksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Tujuannya, sebagai upaya mengurai kemacetan. “Kehadiran parkir liar selama ini termasuk salah satu pemicu kemacetan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” katanya, Rabu (3/10/2018).

Ada dua titik yang menjadi lokasi penertiban. Yakni kawasan Terminal Terpadu Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal dan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, persisnya seputaran warung mie Aceh. “Kedua kawasan itu selama ini sangat rentan kemacetan, karena kehadiran parkir liar,” ungkapnya.

Usai menggelar apel, tim gabungan bergerak menuju Terminal Pinang Baris. Tim menindak 7 unit kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Selain menilang 4 STNK, tim gabungan melalui petugas Satlantas, juga menilang 3 SIM. Di samping itu, Dishub menggembosi ban mobil serta menyita tempat duduk becak bermotor yang parkir di atas trotoar.

Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju Jalan Setia Budi. Tepatnya di kawasan Titi Bobrok yang selama ini rawan kemacetan, akibat banyaknya mobil pengunjung warung mie Aceh yang parkir sembarangan di daerah milik jalan (damija).

“Jukir yang ada hanya mengejar keuntungan semata. Mereka tidak mempedulikan parkir sembarangan, yang menyebabkan luas penampang jalan berkurang,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, tim gabungan mengamankan 3 orang jukir liar.

Yakni Hermansyah (43), warga Jalan Setia Budi, Keluarahan Tanjung Rejo; Syahdan (21) warga Jalan Ayahanda; dan Juliadi (40) warga Jalan Beo Gg Rahim Kelurahan Sei Sikambing. Dari tangan ketiga jukir liar tersebut, tim menyita barang bukti berupa uang Rp12.000 dan 2 kartu pembantu jukir.

“Penertiban parkir liar dilakukan dalam rangka mendukung upaya Pemko Medan menata kota. Selama ini parkir liar sangat mengganggu estetika kota, serta menjadi salah satu biang kemacetan di Kota Medan,” sebut Renward.

Oleh karenanya, tim gabungan tidak ada kompromi lagi. “Begitu kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tilang, penggembosan, maupun penggembokan. Di samping itu juga kita amankan jukir liar untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (ris)

Bagus/sumut pos
PENERTIBAN: MPetugas Dishub menertibkan parkir liar di wilayah Medan Sunggal, Selasa (2/10) sore.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama kepolisian melakukan penertiban parkir liar yang melanggar peraturan daerah (Perda) di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Selasa (2/10) petang.

Kadishub Medan, Renward Parapat, mengatakan, selain menilang kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, dalam penertiban tersebut pihaknya juga mengamankan tiga orang juru parkir (jukir) liar. Barang bukti berupa uang dan kartu pembantu jukir ikut disita.

Penertiban parkir liar tersebut merupakan instruksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Tujuannya, sebagai upaya mengurai kemacetan. “Kehadiran parkir liar selama ini termasuk salah satu pemicu kemacetan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” katanya, Rabu (3/10/2018).

Ada dua titik yang menjadi lokasi penertiban. Yakni kawasan Terminal Terpadu Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal dan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, persisnya seputaran warung mie Aceh. “Kedua kawasan itu selama ini sangat rentan kemacetan, karena kehadiran parkir liar,” ungkapnya.

Usai menggelar apel, tim gabungan bergerak menuju Terminal Pinang Baris. Tim menindak 7 unit kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Selain menilang 4 STNK, tim gabungan melalui petugas Satlantas, juga menilang 3 SIM. Di samping itu, Dishub menggembosi ban mobil serta menyita tempat duduk becak bermotor yang parkir di atas trotoar.

Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju Jalan Setia Budi. Tepatnya di kawasan Titi Bobrok yang selama ini rawan kemacetan, akibat banyaknya mobil pengunjung warung mie Aceh yang parkir sembarangan di daerah milik jalan (damija).

“Jukir yang ada hanya mengejar keuntungan semata. Mereka tidak mempedulikan parkir sembarangan, yang menyebabkan luas penampang jalan berkurang,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, tim gabungan mengamankan 3 orang jukir liar.

Yakni Hermansyah (43), warga Jalan Setia Budi, Keluarahan Tanjung Rejo; Syahdan (21) warga Jalan Ayahanda; dan Juliadi (40) warga Jalan Beo Gg Rahim Kelurahan Sei Sikambing. Dari tangan ketiga jukir liar tersebut, tim menyita barang bukti berupa uang Rp12.000 dan 2 kartu pembantu jukir.

“Penertiban parkir liar dilakukan dalam rangka mendukung upaya Pemko Medan menata kota. Selama ini parkir liar sangat mengganggu estetika kota, serta menjadi salah satu biang kemacetan di Kota Medan,” sebut Renward.

Oleh karenanya, tim gabungan tidak ada kompromi lagi. “Begitu kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tilang, penggembosan, maupun penggembokan. Di samping itu juga kita amankan jukir liar untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/