31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penertiban RPH Liar Masih Jalan

MEDAN-Dinas Perikanan dan Kelautan (Distanla) Kota Medan belum berhenti melakukan penertiban terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) liar di Kecamatan Medan Denai. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para pemilik RPH.

“Kita (Distanla) tidak gagal melakukan penertiban RPH liar, penertiban terus berjalan. Hanya saja yang kemarin, Rabu (2/11) dini hari. Angota yang turun kelokasi bersama tim gabungan yang langsung saya pimpin tidak menemukan RPH liar,” kata Kadistanla Kota Medan, Wahid, melalui telepon selulernya, Kamis (3/11).

Dijelaskannya, tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dari Polsek Medan Area dibantu tim dari Kecamatan Medan Denai tetap akan melakukan penertiban secara terus menerus. “Penertiban tetap akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus. Hal itu untuk membuat para pemilik RPH melakukan pemotongan ke RPH Kota Medan,” kata Wahid yang masih berada di Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja.

Ketika disinggung dengan bocornya penertiban tersebut, Wahid berjanji akan kembali melakukan evaluasi terhadap tim gabungan yang akan turun melakukan penertiban. “Belum tahu kita, apakah penertiban kemarin bocor apa tidak. Kalau seandainya bocor, kita akan melakukan evaluasi terhadap tim gabungan untuk lebih memantapkan penertiban kedepannya,” bebernya mengakhiri.

Ketua DPRD Medan, Amiruddin yang dikonfirmasi mengenai gagalnya penertiban yang dilakukan Distanla Kota Medan menjelaskan dari konsep awal mengapa para RPH liar melakukan pemotongan secara liar.

“Seharusnya kita bertanya kenapa mereka (RPH liar) melakukan pemotongan liar. Itu dikarenakan, RPH yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sulit untuk melakukan administrasi yang berbelit-belit dan harga yang mahal,” ujar Amiruddin.

Dijelaskannya, selama ini keluhan dari para masyarakat yang ingin melakukan pemotongan terhadap hewan miliknya di RPH sering mengalami kerugian besar.

“Sering terjadi barang-barang tidak dijaga yang bisa menimbulkan kerugian besar. Makanya, para pemilikm hewan melakukan pemotongan liar hannya dengan membayar retibusi cukai ke RPH saja agar bisa memotong hewan sendiri. Sebenarnya ini tidak boleh, RPH harus segera dibenahi,” cetusnya.

Untuk itu, Pemko Medan harus cepat mengambil tindakan agar RPH liar tidak semakin menjamur di Kota medan yang bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adl)

MEDAN-Dinas Perikanan dan Kelautan (Distanla) Kota Medan belum berhenti melakukan penertiban terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) liar di Kecamatan Medan Denai. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para pemilik RPH.

“Kita (Distanla) tidak gagal melakukan penertiban RPH liar, penertiban terus berjalan. Hanya saja yang kemarin, Rabu (2/11) dini hari. Angota yang turun kelokasi bersama tim gabungan yang langsung saya pimpin tidak menemukan RPH liar,” kata Kadistanla Kota Medan, Wahid, melalui telepon selulernya, Kamis (3/11).

Dijelaskannya, tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dari Polsek Medan Area dibantu tim dari Kecamatan Medan Denai tetap akan melakukan penertiban secara terus menerus. “Penertiban tetap akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus. Hal itu untuk membuat para pemilik RPH melakukan pemotongan ke RPH Kota Medan,” kata Wahid yang masih berada di Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja.

Ketika disinggung dengan bocornya penertiban tersebut, Wahid berjanji akan kembali melakukan evaluasi terhadap tim gabungan yang akan turun melakukan penertiban. “Belum tahu kita, apakah penertiban kemarin bocor apa tidak. Kalau seandainya bocor, kita akan melakukan evaluasi terhadap tim gabungan untuk lebih memantapkan penertiban kedepannya,” bebernya mengakhiri.

Ketua DPRD Medan, Amiruddin yang dikonfirmasi mengenai gagalnya penertiban yang dilakukan Distanla Kota Medan menjelaskan dari konsep awal mengapa para RPH liar melakukan pemotongan secara liar.

“Seharusnya kita bertanya kenapa mereka (RPH liar) melakukan pemotongan liar. Itu dikarenakan, RPH yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sulit untuk melakukan administrasi yang berbelit-belit dan harga yang mahal,” ujar Amiruddin.

Dijelaskannya, selama ini keluhan dari para masyarakat yang ingin melakukan pemotongan terhadap hewan miliknya di RPH sering mengalami kerugian besar.

“Sering terjadi barang-barang tidak dijaga yang bisa menimbulkan kerugian besar. Makanya, para pemilikm hewan melakukan pemotongan liar hannya dengan membayar retibusi cukai ke RPH saja agar bisa memotong hewan sendiri. Sebenarnya ini tidak boleh, RPH harus segera dibenahi,” cetusnya.

Untuk itu, Pemko Medan harus cepat mengambil tindakan agar RPH liar tidak semakin menjamur di Kota medan yang bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/