30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sepeda Motor Sumber Polusi Terbesar

MEDAN- Pencemaran udara di Sumut terbesar disumbangkan kendaraan bermotor. Ancaman peningkatakan pencemaran udara bisa semakin tinggi ditengah pertumbuhan kendaraan semakin banyak di Sumut.  Demi membatasi jumlah pencemaran udara di Sumut, Pemprovsu mengusulkan pengesahan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencemaran udara. Kini, usulan itu sedang dibahas DPRD Sumut.

Dalam agenda paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Sumut, Fraksi Golkar DPRD Sumut menyampaikan jumlah pencemaran udara menurut persentasenya. Sebanyak 40 persen pencemaran diakibatkan perusahaan dan 50 persennya berasal dari asap kendaraan bermotor serta satu persennya dari sumbangan limbah rumah tangga.

Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Richard Eddy M Lingga dalam penyampaian pandangan umum Ranperda itu, Kamis (3/11). Dia menyebutkan, pencemaran udara pertahun mengalami peningkatan mencapai 100 persen. Artinya, dalam kurun waktu 2020 pencemaran udara mengalami peningkatan 20 kali lipat, dari saat ini.
“Makanya sekarang ini sangat diperlukan adanya aturan guna mengatasi pencemaran tersebut,” ucapnya.
Dia memaparkan dalam Ranperda tersebut, Pemprovsu harus mengakomodir masukkan yang disampaikan legislative. Sebab, beberapa pengaduan masyarakat yang masuk ke fraksi-fraksi di DPRD Sumut. Apalagi, sampai saat ini sudah ada 3.613.876 unit Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sebagai penyumbang 60 persen pencemaran udara tahun 2009 lalu.

Kemudian, paparnya ada peningkatan pencemaran udara mencapai 100 persen per tahun. Jadi, pada 2010 menjadi sebanyak 7.227.752 unit kendaraan roda dua dan roda empat sebagai penyumbang pencemaran udara.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan pada 2011 kendaraan penyumbang pencemaran udara sebanyak 10.841.628 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

“Jika persoalan ini dibiarkan tanpa adanya aturan, maka masyarakat di Sumut akan terus dihantui udara-udara kotor yang pada akhirnya menyebabkan penyakit. Secara langsung akan menghantui masyarakat. Maka kita meminta, agar renpersda pencemaran udara bisa segera diakomodir,” ungkapnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati yang dikonfirmasi terkait hal itu, enggan memberikan komentar kepada wartawan. “Nanti lah ya, saya lagi sibuk,” jawabnya sambil berlalu meninggalkan gedung DPRD Sumut. (ari)

MEDAN- Pencemaran udara di Sumut terbesar disumbangkan kendaraan bermotor. Ancaman peningkatakan pencemaran udara bisa semakin tinggi ditengah pertumbuhan kendaraan semakin banyak di Sumut.  Demi membatasi jumlah pencemaran udara di Sumut, Pemprovsu mengusulkan pengesahan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencemaran udara. Kini, usulan itu sedang dibahas DPRD Sumut.

Dalam agenda paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Sumut, Fraksi Golkar DPRD Sumut menyampaikan jumlah pencemaran udara menurut persentasenya. Sebanyak 40 persen pencemaran diakibatkan perusahaan dan 50 persennya berasal dari asap kendaraan bermotor serta satu persennya dari sumbangan limbah rumah tangga.

Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Richard Eddy M Lingga dalam penyampaian pandangan umum Ranperda itu, Kamis (3/11). Dia menyebutkan, pencemaran udara pertahun mengalami peningkatan mencapai 100 persen. Artinya, dalam kurun waktu 2020 pencemaran udara mengalami peningkatan 20 kali lipat, dari saat ini.
“Makanya sekarang ini sangat diperlukan adanya aturan guna mengatasi pencemaran tersebut,” ucapnya.
Dia memaparkan dalam Ranperda tersebut, Pemprovsu harus mengakomodir masukkan yang disampaikan legislative. Sebab, beberapa pengaduan masyarakat yang masuk ke fraksi-fraksi di DPRD Sumut. Apalagi, sampai saat ini sudah ada 3.613.876 unit Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sebagai penyumbang 60 persen pencemaran udara tahun 2009 lalu.

Kemudian, paparnya ada peningkatan pencemaran udara mencapai 100 persen per tahun. Jadi, pada 2010 menjadi sebanyak 7.227.752 unit kendaraan roda dua dan roda empat sebagai penyumbang pencemaran udara.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan pada 2011 kendaraan penyumbang pencemaran udara sebanyak 10.841.628 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

“Jika persoalan ini dibiarkan tanpa adanya aturan, maka masyarakat di Sumut akan terus dihantui udara-udara kotor yang pada akhirnya menyebabkan penyakit. Secara langsung akan menghantui masyarakat. Maka kita meminta, agar renpersda pencemaran udara bisa segera diakomodir,” ungkapnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati yang dikonfirmasi terkait hal itu, enggan memberikan komentar kepada wartawan. “Nanti lah ya, saya lagi sibuk,” jawabnya sambil berlalu meninggalkan gedung DPRD Sumut. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/