29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tersangka Korupsi Polmed Bisa Bertambah

MEDAN- Tim penyidik Tipikor Poldasu menunggu balasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait berkas 4 tersangka dugaan korupsi Politeknik Medan senilai Rp2,1 miliar. Sembari menunggu, penyidik mendalami bukti dan bakal menetapkan tersangka baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (3/11) menjelaskan tentunya, setelah dikirimkan kembali berkas 4 tersangka dugaan korupsi ke Kejatisu, Senin (25/10) maka penyidik hanya menunggu apakah ada kekurangan atau dilanjutkan.

“Tapi, sembari menunggu kami tetap melengkapi data-data, sembari menelusuri dugaan penyelewengan anggaran itu,” ucapnya.

Menurut dia, dalam kasus korupsi proyek yang  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010. Poldasu telah siap melakukan pelimpahan tahap 2, menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Bila sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, kami serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejatisu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sadono menambahkan, hingga kini tim penyidik Tipikor masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain atas kasus korupsi diinstasi pendidikan tersebut. “Sampai saat ini, masih ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ujarnya. (mag-5)

MEDAN- Tim penyidik Tipikor Poldasu menunggu balasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait berkas 4 tersangka dugaan korupsi Politeknik Medan senilai Rp2,1 miliar. Sembari menunggu, penyidik mendalami bukti dan bakal menetapkan tersangka baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (3/11) menjelaskan tentunya, setelah dikirimkan kembali berkas 4 tersangka dugaan korupsi ke Kejatisu, Senin (25/10) maka penyidik hanya menunggu apakah ada kekurangan atau dilanjutkan.

“Tapi, sembari menunggu kami tetap melengkapi data-data, sembari menelusuri dugaan penyelewengan anggaran itu,” ucapnya.

Menurut dia, dalam kasus korupsi proyek yang  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010. Poldasu telah siap melakukan pelimpahan tahap 2, menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Bila sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, kami serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejatisu,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sadono menambahkan, hingga kini tim penyidik Tipikor masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain atas kasus korupsi diinstasi pendidikan tersebut. “Sampai saat ini, masih ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ujarnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/