Site icon SumutPos

Dinas Ini Akui Parkir Ladang Empuk Pungli

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan mengakui bahwa sektor parkir merupakan ladang empuk praktik pungutan liar (pungli). Hal itu tak terlepas dari mobilisasi para juru parkir (jukir) liar yang tampak terakomodir dengan baik, terutama di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, guna meminimalisir persoalan pungli parkir oleh jukir yang selama ini terjadi, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan data lokasi-lokasi parkir resmi sesuai rekomendasi Dishub. “Lokasinya sudah kita petakan. Besok atau lusa kami akan bertemu dengan Polrestabes melalui Kasat Shabara,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (3/11).

Diakui Renward, pihaknya cukup kesulitan menghadapi mobilisasi para jukir tersebut. Pasalnya mereka selalu ada di lokasi yang tidak direkomendasi Dishub, dan seperti sudah dimobilisasi secara terstruktur. “Kuncinya jangan pernah diberi imbalan kalau petugasnya tidak memberi karcis dan memakai bad resmi. Segera laporkan ke polisi ataupun kepada kami,” katanya.

Dishub sendiri sebenarnya sudah punya data mengenai lokasi-lokasi parkir ilegal di Kota Medan. Untuk itu pemetaan terhadap lokasi yang sudah ada tersebut, akan secepatnya diberikan ke pihak Sabhara Polrestabes sebagai dasar menelusuri praktik pungli parkir ini. “Dari data-data tersebut nantinya pihak kepolisian bisa turun langsung ke lapangan. Dan tentu harapan kami masyarakat juga peduli menyikapi permasalahan ini. Karena tanpa dukungan masyarakat, praktik pungli seperti itu akan sulit diberantas,” jelas Renward.

Menurut dia, dalam menetapkan lokasi parkir, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada pegawainya. “Kalau ternyata cuma sedikit sepeda motor atau mobil yang parkir di sana, kami tidak akan keluarkan rekomendasi. Karena itu akan merusak pembukuan kami saja, dan persoalan ini sudah saya sampaikan ke Kabid Parkir untuk lebih cermat melihat hal tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, momen pembentukan Tim Saber Pungli Kota Medan baru-baru ini akan dimanfaatkan pihaknya sebagai upaya perbaikan ke depan. Sebab Dishub mengaku masyarakat kerap resah akibat praktik pungli parkir tersebut. “Kita juga berharap peran media massa dan masyarakat untuk sama-sama memberantas praktek seperti ini,” ucapnya.

Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan mengatakan, jukir resmi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Medan. Dimungkinkan pula petugas lain yang berjaga di satu lokasi namun tetap dibawah tanggungjawab petugas THL tersebut. “Jadi tidak semua jukir dari Dishub, ada yang sukarela digaji oleh pengelola parkirnya. Namun dasar pengambilan karcis dan permohonan pengelolaan parkir, tetap kami rekomendasi dan itu wajib diperpanjang,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pengelola parkir ini yang nantinya akan menyetor langsung uang retribusi ke bendahara. “Jadi sebenarnya kami tidak terlibat mengelola uang. Betul memang itu pungli andai kata dikutip jukir liar,” kata Tambunan.

Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas praktik pungli tersebut. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memberi apapun kepada petugas parkir liar. “Intinya kalau tidak pakai bad, ada karcis resmi Dishub, jangan dikasih. Dan segera lapor sama kami atau polisi,” katanya.

Tambunan menyebutkan, pengelolaan parkir ini tidak hanya pada Dishub saja, melainkan Dinas Pendapatan Daerah. Apalagi pada jalan-jalan negara tidak boleh dikutip parkir. “Seperti di Jalan Ringroad/Ngumban Surbakti, Jalan Sisingamangaraja itu tidak boleh. Dan kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi maupun SPT. Biasanya Dispenda juga ikut melakukan pengutipan parkir pada pelataran-pelataran pinggir jalan. Namun seperti apa mekanismenya, silahkan ditanya ke sana,” katanya. (prn/ila)

Exit mobile version