31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kerja di Atas Setahun, UMK Rp1,7 Juta

MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp1.460.00 per bulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK-nya berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker), Drs Armansyah Lubis setelah menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12) menjelaskan masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) jumlahnya bisa lebih dari Rp1.700.000 per bulan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.

“Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok (hari ini) usulan itu sudah kita sampaikan,” kata Rahudman.

Menurutnya, penetapan UMK sebesar Rp1.460.000 per bulan sudah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Untuk mengubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan badan statistik.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu akan dikoordinasikan dengan gubernur agar para pekerja bisa menerima yang menjadi keputusan terbaik,” jelasnya.

Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp2,2 juta per bulan, Rahudman mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.

“Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidak hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengharapkan UMK Kota Medan ditetapkan setinggi-tinginya, namun hal itu dalam pembahasan yang benar tidak ada dirugikan antara buruh dengan perusahaan.

“Ya kita mengharapkan setingi-tingginya diputuskan, namun itu perlu pembahasan yang benar, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan aspek yang lain bisa merugikan antara buruh dan pengusaha,” sebutnya.

Dirinya juga mengpresiasi Pemko Medan yang melakukan kajian kembali atas usulan kembali UMK Kota Medan ini dengan dikeluarkan hasil yang baik.
“Saya apresiasi dengan UMK Kota Medan ini secepatnya diusulkan ke gubernur, “ujarnya.

Salman juga mengatakan sudah seharusnya Kota Medan memiliki UMK yang tersebesar dibandingkan daerah lain yang ada di Sumatera Utara (Sumut), melihat biaya hidup di ibu kota mahal dibandingkan didaerah yang lain.

Menurutnya, setelah ada keputusan ini, selanjut Dewan Pengupahan Kota Medan harus melakukan sosialisasi keputusan UMK Kota Medan ke perusahaan yang ada di Kota Medan, agar pihak perusahaan menjalani UMK yang sudah tetapkan ini sebagai upah yang harus dibayarkan kepada buruh.(gus)

MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp1.460.00 per bulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK-nya berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker), Drs Armansyah Lubis setelah menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12) menjelaskan masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) jumlahnya bisa lebih dari Rp1.700.000 per bulan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.

“Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok (hari ini) usulan itu sudah kita sampaikan,” kata Rahudman.

Menurutnya, penetapan UMK sebesar Rp1.460.000 per bulan sudah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Untuk mengubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan badan statistik.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu akan dikoordinasikan dengan gubernur agar para pekerja bisa menerima yang menjadi keputusan terbaik,” jelasnya.

Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp2,2 juta per bulan, Rahudman mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.

“Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidak hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengharapkan UMK Kota Medan ditetapkan setinggi-tinginya, namun hal itu dalam pembahasan yang benar tidak ada dirugikan antara buruh dengan perusahaan.

“Ya kita mengharapkan setingi-tingginya diputuskan, namun itu perlu pembahasan yang benar, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan aspek yang lain bisa merugikan antara buruh dan pengusaha,” sebutnya.

Dirinya juga mengpresiasi Pemko Medan yang melakukan kajian kembali atas usulan kembali UMK Kota Medan ini dengan dikeluarkan hasil yang baik.
“Saya apresiasi dengan UMK Kota Medan ini secepatnya diusulkan ke gubernur, “ujarnya.

Salman juga mengatakan sudah seharusnya Kota Medan memiliki UMK yang tersebesar dibandingkan daerah lain yang ada di Sumatera Utara (Sumut), melihat biaya hidup di ibu kota mahal dibandingkan didaerah yang lain.

Menurutnya, setelah ada keputusan ini, selanjut Dewan Pengupahan Kota Medan harus melakukan sosialisasi keputusan UMK Kota Medan ke perusahaan yang ada di Kota Medan, agar pihak perusahaan menjalani UMK yang sudah tetapkan ini sebagai upah yang harus dibayarkan kepada buruh.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/