25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Polisi Amankan Tersangka Narkoba, Pejudi hingga Miras

Operasi Pekat Toba

MEDAN-Operasi Pekat Toba yang dilakukan personel Sat Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan 15 tersangka dan menyita 202,36 gram ganja, 9,54 gram sabu-sabu, 49 butir pil erimin five, 2 timbangan elektrik, 2 bong, 5 mancis, 2 bal plastik kosong, 4 pipa kaca, 3 pipet sendok, 1 unit handphone dan 30 bungkus plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK megnatakan, ke-15 tersangka yang diamankan yakni Rahmadsyah Nasution (34), Muhammad Siddik (31), Endy Poli (41), Ambeq Farma Arta (33), Nur Alamsyah alias Alam (35), Muhammad Kholiq Lubis (26), Rahmad Effendi Sinaga (28), Indra (40), Hendy Bestari (23), Irwandy (35), Juniardi alias Kacuk (33), Rajali (34), Santoto alias Arpon (29), Muhammad Zein (32) dan Hendy (27).

Selain itu, katanya, polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Donny Alexander mengatakan, razia sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut menjelang Natal dan Tahun Baru agar suasana kondusif.

Sementara itu, Syahrul (51), warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamata Medan Amplas, ditangkap petugas Polsekta Patumbak, karena nekat menjadi juru tulis (jurtul) toto gelap (togel). Dia ditangkap petugas, tak jauh dari kediamannya, Senin (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berupa barang bukti berupa, 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 buah pulpen dan uang yang diduga sebagai hasil penjualan togel sebesar Rp520 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian berkat adanya informasi dari masyarakat setempat, yang menyatakan jika masyarakat sekitar sudah cukup resah dengan adanya judi togel yang semakin hari semakin marak di tempat tinggal mereka.
“Atas dasar itu, kami kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat kami amankan, tersangka sedang asyik merekap togel,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP Haposan Silitonga.

Haposan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku dirinya hanya bertugas sebagai juru tulis. “Tersangka menyetor lagi sama bosnya. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk menangkap bos besarnya,” katanya.

Haposan menyebut, atas tindakannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman .inimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan dengan hukaman minimal 5 tahun penjara, karena nekad menjadikan juru tulis sebagai profesi,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan omzet 10 persen dari hasil penjualannnya setiap hari. Tersangka menyebut, profesi barunya itu baru saja dilakoninya selama 3 bulan terakhir.

“Nggak ada kerjaan tetap, makannya nekat jadi jurtul togel. Aku dapat upah 10 persen dari haril penjualan. Lumayanlah, untuk membiayai kebutuhan hidup,” ujarnya.

Sedangkan Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek rumah di Jalan Pahlawan Gang Lumumba, Medan Perjuangan, Senin (3/12) siang, dan mengamankan 17 orang pejudi sabung ayam bersama dengan sejumlah barang bukti uang tunai Rp2,4 juta.

Tersangka yang diamankan yakni Nikson Simanjuntak, warga Jalan Pahlawan, Gang Lumumba yang merupakan pemilik tempat judi sabung ayam, Willy Pranata, warga Jalan Mandala By Pass yang merupakan pemilik ayam yang diadu. Tersangka lain Yongki alias Aki, warga Jalan Madong Lubis, Edi Iswanto, warga Jalan Pahlawan Gang Perwira, Daniel Alan Sinaga, warga Jalan Sentosa Lama, Edi Utomo, warga Jalan Amal Gang Bidan, Leo Siokok, warga Jalan Pahlawan, Pahotan Simanjuntak, warga Jalan Pahlawan Gang Lumumba, Ali, warga Jalan Pahlawan, Dedi Isnanto Sinaga, warga Jalan Sentosa Lama, Rudi, warga Jalan Pahlawan, Agus Santoso, warga Jalan Eka Suka Gang Saudara, Rifaat, warga Jalan Eka Rasmi, Dedi Hariadi, warga Jalan Mesjid Komplek Perum Nabila Percut Seituan, Irwan Siahaan, Syamsul Bahri dan Ali Tengku, warga Jalan Pahlawan Gang Lumumba Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK didampingi Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Edy Safari mengaku, penggerebekan terkait Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2012. (mag-12/jon)

Operasi Pekat Toba

MEDAN-Operasi Pekat Toba yang dilakukan personel Sat Narkoba Polresta Medan berhasil mengamankan 15 tersangka dan menyita 202,36 gram ganja, 9,54 gram sabu-sabu, 49 butir pil erimin five, 2 timbangan elektrik, 2 bong, 5 mancis, 2 bal plastik kosong, 4 pipa kaca, 3 pipet sendok, 1 unit handphone dan 30 bungkus plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK megnatakan, ke-15 tersangka yang diamankan yakni Rahmadsyah Nasution (34), Muhammad Siddik (31), Endy Poli (41), Ambeq Farma Arta (33), Nur Alamsyah alias Alam (35), Muhammad Kholiq Lubis (26), Rahmad Effendi Sinaga (28), Indra (40), Hendy Bestari (23), Irwandy (35), Juniardi alias Kacuk (33), Rajali (34), Santoto alias Arpon (29), Muhammad Zein (32) dan Hendy (27).

Selain itu, katanya, polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Donny Alexander mengatakan, razia sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut menjelang Natal dan Tahun Baru agar suasana kondusif.

Sementara itu, Syahrul (51), warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamata Medan Amplas, ditangkap petugas Polsekta Patumbak, karena nekat menjadi juru tulis (jurtul) toto gelap (togel). Dia ditangkap petugas, tak jauh dari kediamannya, Senin (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berupa barang bukti berupa, 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 buah pulpen dan uang yang diduga sebagai hasil penjualan togel sebesar Rp520 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian berkat adanya informasi dari masyarakat setempat, yang menyatakan jika masyarakat sekitar sudah cukup resah dengan adanya judi togel yang semakin hari semakin marak di tempat tinggal mereka.
“Atas dasar itu, kami kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat kami amankan, tersangka sedang asyik merekap togel,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP Haposan Silitonga.

Haposan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku dirinya hanya bertugas sebagai juru tulis. “Tersangka menyetor lagi sama bosnya. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk menangkap bos besarnya,” katanya.

Haposan menyebut, atas tindakannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman .inimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan dengan hukaman minimal 5 tahun penjara, karena nekad menjadikan juru tulis sebagai profesi,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan omzet 10 persen dari hasil penjualannnya setiap hari. Tersangka menyebut, profesi barunya itu baru saja dilakoninya selama 3 bulan terakhir.

“Nggak ada kerjaan tetap, makannya nekat jadi jurtul togel. Aku dapat upah 10 persen dari haril penjualan. Lumayanlah, untuk membiayai kebutuhan hidup,” ujarnya.

Sedangkan Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek rumah di Jalan Pahlawan Gang Lumumba, Medan Perjuangan, Senin (3/12) siang, dan mengamankan 17 orang pejudi sabung ayam bersama dengan sejumlah barang bukti uang tunai Rp2,4 juta.

Tersangka yang diamankan yakni Nikson Simanjuntak, warga Jalan Pahlawan, Gang Lumumba yang merupakan pemilik tempat judi sabung ayam, Willy Pranata, warga Jalan Mandala By Pass yang merupakan pemilik ayam yang diadu. Tersangka lain Yongki alias Aki, warga Jalan Madong Lubis, Edi Iswanto, warga Jalan Pahlawan Gang Perwira, Daniel Alan Sinaga, warga Jalan Sentosa Lama, Edi Utomo, warga Jalan Amal Gang Bidan, Leo Siokok, warga Jalan Pahlawan, Pahotan Simanjuntak, warga Jalan Pahlawan Gang Lumumba, Ali, warga Jalan Pahlawan, Dedi Isnanto Sinaga, warga Jalan Sentosa Lama, Rudi, warga Jalan Pahlawan, Agus Santoso, warga Jalan Eka Suka Gang Saudara, Rifaat, warga Jalan Eka Rasmi, Dedi Hariadi, warga Jalan Mesjid Komplek Perum Nabila Percut Seituan, Irwan Siahaan, Syamsul Bahri dan Ali Tengku, warga Jalan Pahlawan Gang Lumumba Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK didampingi Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Edy Safari mengaku, penggerebekan terkait Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2012. (mag-12/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/