Poldasu Tangkap Tersangka Trafficking
MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan perdagangan manusia (trafficking). Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan dua pelajar yang akan dijual kepada lelaki hidung belang, Senin (3/12) petang dari Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan.
Tersangka yang diamankan berinisial MR (30), warga Jalan Mahkamah, Medan. Sedangkan dua wanita muda yang tercatat sebagai pelajar SMA yang akan dijual yakni, KN (17), warga Jalan Kampung Besi dan AKDR (17) warga Medan. Bersama tersangka, kedua korbannya juga turut dibawa ke Mapoldasu untuk diminta keterangan.
Informasi yang dihimpun sehari sebelumnya KN dan AKDR mendapat telepon dari MR agar menemuinya di lobi Hotel Soechi. Saat itu, tersangka menyebutkan mereka diminta menemani seorang pria. Sesuai waktu dan hari ditentukan, keduanya datang ke lokasi yang dijanjikan.
Namun belum lama menunggu, sejumlah personel polisi termasuk polwan berpakaian sipil, datang menangkap. Seketika tersangka dan dua wanita muda yang mengenakan pakaian seksi tersebut, digiring ke dalam mobil yang di parkir di depan hotel.
Saat sejumlah wartawan hendak mewawancarainya, KN dan AKDR malah menutup wajah masing-masing menggunakan jaket.
“Jangan foto-fotolah. Kami nggak tau apa-apa,” ujar mereka.
Sementara itu, Kanit II Trafficking/People Smugling Poldasu, Kompol Amakhoita Hia, membenarkan penangkapan itu. “Berdasarkan penyidikan sementara, setiap korban dijual Rp700 ribu kepada pria yang memesan,” ujarnya.
Kini, tersangka dan dua orang korbannya masih menjalani pemeriksaan intensif di markas subdit IV Renakta Poldasu. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan pasal 2 Junto pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Beberapa hari sebelumnya, unit Renakta Poldasu uga merazia Pattaya SPA di hotel Grand Sakura, Jalan Serdang 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Saat itu, polisi mengamankan enam pekerja wanita bersama empat pasangannya.
“Mereka sudah kami pulangkan. Tapi bukan pulangkan gitu saja. Mereka masih wajib lapor,” ujar Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Yuliana Situmorang.
Saat disinggung mengapa keempatnya tidak ditahan, Yuliana mengaku masih menunggu pemeriksaan pemilik tempat prostitusi berkedok pijat tradisional itu. “Kami panggil dulu pemilik tempat. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Mereka (4 pasangan mesum,red) bisa saja kami panggil kembali apabila keterangan dari pemilik mengarah kepada mereka,” tegas Yuliana.
Menurut Yuliana, pemilik Pattaya adalah seorang dokter beretnis Tionghoa. Kini, pihaknya telah memanggil pemilik Pattaya, namun sampai saat ini pemiliknya belum kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. “Yang punya itu orang cina. Dia masih dalam pemanggilan,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, polisi tak harus melakukan pemanggilan terhadap pemilik. “Dalam kasus seperti ini, polisi bisa langsung menangkap pemilik. Kalau dipanggil lagi, berarti polisi main-main dalam kasus ini,” tegasnya. (mag-12)