Site icon SumutPos

Wanita Penabrak 3 Bocah Itu Cuma Terancam 5 Bulan Penjara

Foto: Rizky/PM Linda Susanti, pengemudi Kijang Innova yang menabrak tiga bocah hingga salah satunya tewas, hanya terancam hukuman 5 bulan penjara.
Foto: Rizky/PM
Linda Susanti, pengemudi Kijang Innova yang menabrak tiga bocah hingga salah satunya tewas, hanya terancam hukuman 5 bulan penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Linda Susanti (52), pengemudi Kijang Innova BK 1899 UB yang menabrak tiga bocah hingga salah satunya tewas ditempat, hanya terancam hukuman 5 bulan penjara. Pihak kepolisian hanya menjerat pelaku dengan Pasal 130 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Percut Seituan, AKP Suprihanto mengatakan, Linda masih diamankan dan sudah berstatus tersangka. Bahkan Linda masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku kita jerat Pasal 130 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dengan ancaman hukuman 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Suprihanto, Kamis (3/12).

Menurutnya, hasil keterangan tersangka karena tidak sengaja menabrak ketiga korban. Meski demikian, tersangka lalai saat berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Pengakuannya, tersangka menabrak ketiga bocah itu saat menggunakan telepon selular. Padahal, sudah jelas-jelas dilarang berkendara sambil menggunakan ponsel. Karena sudah terbukti membahayakan nyawa orang lain dan pengemudinya,” sebut Suprihanto.

Masih kata Suprihanto, tersangka telah menyesali perbuatannya dan melakukan upaya perdamaian dengan para keluarga korban. “Meski begitu, proses hukum tetap berjalan ke pengadilan,”tegas Suprihanto mengakhiri.

Sebelumnya, Linda Susanti menabrak tiga bocah yang sedang bermain di Komplek Pukat Junction, Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, Rabu (2/12) pukul 11.00 WIB. Akibatnya, satu dari tiga bocah tewas di tempat. Sedangkan dua bocah lainnya mengalami luka-luka serius. (ris/smg/deo)

Exit mobile version